JatimKriminalSurabaya

Lantaran Ingin Mengadobsi Bayi, Perempuan Asal Karah Surabaya Ditangkap Polisi

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan pamerkan tersangka didepan awak media saat konfensi pres

Surabaya, Wartapos.id – lantaran ingin mengadopsi bayi yang masih berusia 3 hari, perempuan berinisial MN (24) asal warga Karah, Surabaya itu terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi, setelah dibekuk oleh Jatanras Satreskrim, Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, dari penangkapan tersangka MN itu. hasil dari pengembangan seorang laki-laki bernama Alton Phinandita Prianto (29) yang merupakan pemilik akun LKK di Instagram yang pertama kali ditangkap,

“Setelah dilakukan penyelidikan. ternyata Alton lah yang memfasilitasi MN untuk mengadopsi bayi dari seorang mahasiswi bernama Yuvi asal Bandung yang kini masih dalam pengejaran petugas dan menjadi daftar pencarian orang (DPO),” kata Rudi, pada hari Senin (15/10/2018) sore

Awal kejadian tersebut, “Diungkapkannya,  pelaku Alton dan MN ini mengenal dari media sosial instagram (IG). kemudian menghubungi Alton melalui whatsapp dan keduanya itu sempat bertemu di Sidoarjo, Dari pertemuan tersebut. Alton menawarkan bayi yang dikandung oleh Yuvi, adik kelas semasa dirinya kuliah di Universitas di Surabaya,

“Setelah Yuvi melahirkan seorang bayi perempuan berusi 3 hari itu, yuvi menyerahkan bayi itu kepada Alton disemarang Selanjutnya, Alton meminta MN untuk datang ke Semarang guna mengambil bayi tersebut.”Ujar perwira dengan tiga melati dipundaknya,

Dari pengakuan tersangka MN, “Dikatakannya. Saya memang berniat mengadopsi agar punya anak. Karena saya sempat di ancam suami akan dicerai setelah dua tahun menikah belum punya anak.” Demi memiliki bayi tersebut. tersangka MN itu rela membayar uang sebesar 3,8 juta sebagai biaya persalinan dan transport Yuvi. “Kata tersangka MN

Ditambahkannya, tersangka yang berhasil diamankan itu akan kami  jerat dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancamannya 15 tahun penjara. ” tersangka ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya,” pungkasnya, (supandi)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button