Pengacara Bos Sipoa Minta PT Badjatechmas Kembalikan Uang 10 M, Jika Tanah Nya Diminta Kembali

Surabaya – wartapos.id
Perkara gugatan perdata yang diajukan PT Bajdatechmas Mesindopratama terhadap Budi Santoso sebagai tergugat I dan Notaris Margaretha Dyanawaty sebagai tergugat II, Sempat terjadi perdebatan.
Dimana, Franky Desima Waruwu selaku kuasa hukum tergugat 1 saat awal sidang baru dimulai Franky ajukan protes keras dan meminta pada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Isjuedi melakukan penundaan sidang selama 1 bulan mendatang, dan juga minta kepada pihak penggugat agar mengembalikan uang muka 10 miliar lebih jika ingin surat tanahnya dikembalikan.
Pasalnya, Franky berharap demi memenuhi rasa keadilan, uang Rp 10.379.688.000 yang menjadi obyek gugatan, adalah milik customer yang dipakai oleh pihak tergugat untuk membeli tanah di desa Sidorejo, Kecamatan Krian yang nilainya kurang lebih Rp 94.4 miliar.
“Makanya, kami dari tergugat I tidak terburu-buru menjawab gugatan ini. Sebab ini menyangkut hak orang banyak. Uang Rp 10.379.688.000 yang digugat oleh penggugat, merupakan uang muka dari tergugat I yakni Budi Santoso. Budi Santoso saat itu adalah direktur PT Bumi Samudra Jedine, bos proyek apartemen Royal Avatar World.” kata Franky diruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (27/11/2018).

Masih Franky, sesuai gugatan perdata No 500/Pdt.G/2018/PN SBY tanggal 22 Mei 2018 ini, berawal dari jual beli tanah seluas 47.000 M2 lebih di Desa Sidorejo, Krian dengan harga jual Rp 94 miliar lebih, antara tergugat I Budi Santoso dengan penggugat PT Badjatechmas Mesindopratama.
Tergiur dengan tanah itu, tergugat I, Budi Santoso memberikan uang muka sebesar Rp 10.379.688.000.
Namun ditengah perjalanan, PT Bumi Samudra Jedine berperpakara dengan customernya di kepolisian, hingga menyebabkan Budi Santoso ditahan di Polda Jatim pada 19 April 2018.
Atas penahanan tersebut, Budi Santoso pun mengalami kendala dan tidak bisa meneruskan pembayaran karena keterbatasan keuangan.
Padahal, uang muka Rp 10.379.688.000 yang dibayarkan Budi ke PT Badjatech Mesindopratama, adalah uang muka dari para customer Royal Avatar World yang programnya PT Bumi Samudra Jedine.
Akibat tergugat I tidak melakukan pembayaran, maka PT Badjatechmas Mesindopratama, melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya pada Mei 2018, yang intinya minta uang itu hilang dan tanahnya minta dikembalikan.
“Makanya dalam sidang tadi, saya berkireras melakukan penundaan. Saya hanya minta jika tanahnya dikembalikan dan uangnya juga dikembalikan. Supaya uang Rp 10.379.688.000 itu dikembalikan untuk dibagikan ke customer RAW. Uang Rp 10.379.688.000 itu dipegang oleh PT Badjatech Mesindopratama, sedangkan surat tanahnya dipegang oleh notaris Margaretha Dynawaty, makanya notaris Margarerha menjadi pihak tergugat 2,” tegas pengacara kondang.(JS)





