BangkalanHukumKriminal

Ini Alasan Pria Bernama Moh. Rosid Ditangkap Polsek Kwanyar Madura

tersangka beserta barang buktinya diamankan oleh petugas kemapolsek Kwanyar

Bangakalan, Wartapos.id- lantaran nekat menyimpan barang haram jenis sabu kedalam Songkok, seorang laki-laki asal warga Dsn. Mandala, Ds. Janteh, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan. Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kwanyar, Polres Bangkalan Madura.

Pria bernama Moh. Rosid (36) th, itu ditangkap pada hari juam’at 02 Nopember 2018, sekitar pukul 11.00 wib. diJalan Raya Ds. Duwek Buter, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan, madura,

Kapolsek Kwanyar AKP H. Abdul karim S.H. melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno SH. MH, membenarkan. Tersangka itu ditangkap di Jalan Raya Ds. Duwek Buter, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan, madura, setelah anggota polsek kwanyar mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba, “kata Suyitno pada Wartapos.id, Minggu (04/11/2018)

Berdasarkan informasi tersebut, “Diungakapkannya, polisi melakukan penyelidikan dan membunti seorang pria yang menggunakan sepeda motor. dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu pria itu dihentikan dan dilakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan tersebut. petugas menemukan kristal putih jenis sabu yang di simpan kedalam songkok hitam. Kemudian tersangka dan barang buktinya diamankan kemapolsek Kwanyar guna proses penyidikan lebih lanjut,” Ujar Suyitno.

Sementara dari pengakuan tersangka, “Dikatakannya, bahwa dirinya itu membeli barang haram jenis sabu itu dari istrinya MRW yang berhasil melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang (DPO), sedangkan barang jenis sabu yang didapat oleh pelaku ini akan digunakan sendiri olehnya.” Akunya Rosid

“Sedangkan penjualnya, berinisial MRW yang menjadi target daftar pencarian orang (DPO) itu masih diburu oleh petugas untuk mengetahui siapa bandarnya,

Ditambahkannya, dari tangan trtsamgka polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik kecil yang diduga berisi sabu seberat  0,5 gram, 1 Songkok warna hitam dan 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam No. Pol. B-6119-EPE, turut dibawa Kemapolsek Kwanyar, Polres Bangkalan Madura,

“Atas perbuatan pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 112, 132 dan127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 7 tahun penjara, “pungkasnya. (Supandi)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button