Lantaran Nekat Cabuli Anak Ingusan, Pria Asal Manukan Lor Dibui

Surabaya, Wartapos.id – Lantaran nekat melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, seorang laki-laki bernama Arifin (56) th asal warga jalan Manukan lor Kel Banjarsugihan Kec Tandes surabaya diringkus Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya, Selasa 30 Oktober 2018 sekira pukul 21.30 wib
Kapolsek Tandes Kompol Kusminto menjelaskan. Tersangka ditangkap lantaran dilaporkan Orang tua korban yang tak terima atas kelakuan bejat pelaku terhadap anaknya, sebut saja Bunga berusia 12 tahun Pelajar SD kelas VI, “Begitu petugas mendapat laporan, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebut Kompol Kusminto, Kapolsek Tandes Surabaya, Kamis (1/11/2018).
Dalam kepemimpinan Kanit Reskrim Polsek Tandes Ipda Gogot Purwanto, “Dikatakannya, tersangka ini berhasil diringkus disekitar rumahnya.
Dalam penyelidikan, pelaku ini diketahui melakukan pencabulan terhadap korban sudah 3 kali ditempat yang berbeda. Pencabulan terjadi di, rumah Kosan daerah Banjarsugihan, dan dua kalinya di daerah Dumar industri, Asem Rowo. Surabaya, “jelas perwira dengan satu melati dipundaknya.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, “Diungkapkannnya, tersangka merayu hingga memberi uang kepada korban agar mau menurutinya, “Setelah diajak makan dan minum, korban diajak tersangka kelokasi tersebut dan kemudian disuruhnya melepas bajunya, Saat itulah pelaku ini menciumi, meremas payudara serta menggesek-gesekan alat pitalnya ke kemaluan korban, “tansnya
Ditambahkannya, selain tersangka polisi juga mengamankan, 1 potong celana 1/3 warna biru, 1 rok panjang warna biru dongker, 1 rok pendek warna putih kombinasi batik bunga dan 1 baju lengan pendek warna pink yang digunakan oleh korban.
“Atas perbuatan tersangka itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hotel prodeo Mapolsek Tandes Polrestabes Surabaya,”Ujar. (Supandi)





