BangkalanJatimKriminal

Terungkap, Tersangka Curat Sempat Memesan Senjata Dari Aceh

BANGKALAN, Wartapos.id – Dalam konferensi pers Anev Kamtibmas akhir tahun 2020 yang dilaksanakan pada Kamis (31/12/2020) siang di Mapolres Bangkalan, terungkap bahwa salah seorang tersangka hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan. Dari pengungkapan kasus tersebut, salah seorang tersangka telah melakukan pemesanan Replika Senjata Api berjenis Revolver.

Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto, SIK dalam konferensi tersebut mengutarakan senjata tersebut merupakan hasil pengembangan dari salah seorang tersangka kasus Curat (pencurian dengan pemberatan).

“Alhamdulillah rekan-rekan sekalian, hasil dari pengembangan satu kasus akhirnya kita dapatkan satu unit senjata. Ini berdasarkan pesanan atas satu kasus yang sudah diungkap oleh rekan-rekan Reskrim,” papar Kapolres yang akrab disapa Didik tersebut menjelaskan.

Tersangka R saat diwawancarai Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto, SIK

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja, SH, SIK mengungkapkan bahwa asal mula pengungkapan tersebut berawal dari ungkap kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor). Pemesanannya adalah tersangka R bin M (20 tahun) pekerjaan Swasta, warga Desa Tanah merah laok Kecamatan Tanah merah kabupaten Bangkalan.

Barang Bukti Replika Senjata Api berjenis Revolver milik tersangka R hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Pengungkapan kasus senjata ini merupakan hasil pengembangan perkara Curanmor dengan tersangka R dan teman-temannya dari Tanah Merah. Dari penelusuran isi Handphone para tersangka tersebut, diantaranya HP milik tersangka R didapatkan informasi bahwa tersangka R melakukan pemesanan senjata api ke seseorang di Aceh,” papar AgusAgus lantas melanjutkan, “Berdasarkan petunjuk tersebut, Tim Opsnal dan Penyidik Pidum pada hari Rabu (16/12/2020) berkoordinasi dengan pihak kurir pengantar barang dimaksud, setelah paket masuk ke kantor perwakilan kurir, perwakilan kurir kemudian melaporkan ke Penyidik dan selanjutnya dilakukan proses penyitaan dan pembukaan terhadap paket tersebut di hadapan si pemesan yakni tersangka R, Setelah paket dibuka, didapatkan 1 (satu) unit senjata Airgun replika Revolver lengkap dengan amunisi hampa yang dimodifikasi dengan tambahan gotri,” jelasnya.

“Pasal yang disangkakan masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak JPU (Jaksa penuntut umum, red), “ tutup Agus.

Pewarta : Ahsan
Editor : Samsul Hadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button