Kriminal

Unit Satreskoba Polrestabes Surabaya Ringkus Sepasang Suami Istri dan Asisten Rumahtangga

Wartapos, Surabaya
Unit Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil ringkus tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba di sebuah Rumah dijalan Dukuh Pakis Surabaya,Selasa (30/5/17)

dari ketiga tersangka dua diantaranya sepasang suami istri yang berinisial AS(33) dan JM(55) warga Dukuh Kupang Barat dan satunya adalah IS(28) adalah asisten rumah tangga warga desa Gugur Trenggalek.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo mengatakan, berkat kerjasama dari masarakat sebuah informasi ini kami dapat, kemudian informasi tersebut kami ditindak lanjuti. melalui anggota Unit II Tim 1 dibawah arahan Kanit Idik III AKP. Moch Yasin,SH penangkapan dilakukan terhadap tiga yersangka ini.

Ketiga tersangka didampingi petugas.
Ketiga tersangka didampingi petugas.

“Ketiga tersangka ini ditangkap dengan dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika serta obat keras berbahaya. dan pada saat penggeledahan ditempat kejadin anggota menemukan barang bukti tersebut di dalam kamar anak tersangka “.terangnya Kompol Anton pada Media Wartapos.

adapun Barang bukti yang dapat diamankan anggota adalah 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah kotak kuning berisi 25 pipet kosong; 1 (satu) buah timbangan; 1 (satu) buah timbangan; 1 (satu) buah bong; 1 (satu) buah dompet; 3 (tiga) poket plastik berisi 16 butir Pil Ekstasi seberat 5,62 gram; ½ (setengah) butir Pil Happy Five; 1 (satu) poket berisi serbuk keytamin seberat 0,35 gram; 5 (lima) poket plastik klip kosong; 16 (enam belas) poket sabu seberat 10,75 gram.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka dijerat denganbPasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Jo. Pasal 71 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

dan tak hanya itu tersangka juga di jerat pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Sun)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button