Pasuruan, Wartapos.id. sebanyak sembilan tempat hiburan malam berkedok warung kopi di segel aparat Satpol PP Kab Pasuruan di dampingi Muspika Kec Pandaan.
Penutupan dan penyegelan tempat hiburan malam (karaoke) oleh pemerintah setempat dilakukan karena tidak memiliki ijin. Salah satu tempat yang dilakukan penutupan dan penyegelan sementara tersebut yakni cafe Maiko Square yang berlokasi didusun Nampes Desa Nogosari Kec. Pandaan, hal ini dilakukan selain tidak memiliki ijin yang sah dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga melanggar Perda No 15 tahun 2012 tentang Ijin Mendirikan Bangunan.ijn bangunan untuk ruko operasional untuk tempat karaoke. Sabtu malam (12/12/20).
Sedangkan pengelola cafe dimintai keterangan dan diberi pengarahan dikantor Balaidesa Nogosari Kec. Pandaan serta menandatangani berita acara penyegelan oleh pihak Satpol PP.
Dengan disegelnya tempat tersebut selain tidak memiliki ijin tentunya juga untuk menjawab tentang isu yang beredar bahwa pihak pengelola yang diduga memberikan uang kepada pihak keamanan.
Hal itu langsung di tindaklanjuti oleh aparat keamanan dalam hal ini Pol PP Kabupaten di dampingi Muspika kec. Pandaan dengan melakukan penutupan dan penyegelan.
Menurut Kabit PPUD Pol PP Kab. Pasuruan Ahmad Yani bahwa tidak ada kompromi dengan pihak TANPA IJIN, TEMPAT HIBURAN DIPANDAAN DITUTUP APARAT
Sebanyak sembilan tempat hiburan malam berkedok warung kopi di segel aparat Satpol PP Kab Pasuruan di dampingi Muspika Kec Pandaan.
Penutupan dan penyegelan tempat hiburan malam (karaoke) oleh pemerintah setempat dilakukan karena tidak memiliki ijin. Salah satu tempat yang dilakukan penutupan dan penyegelan sementara tersebut yakni cafe Maiko Square yang berlokasi didusun Nampes Desa Nogosari Kec. Pandaan, hal ini dilakukan selain tidak memiliki ijin yang sah dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga melanggar Perda No 15 tahun 2012 tentang Ijin Mendirikan Bangunan.ijn bangunan untuk ruko operasional untuk tempat karaoke. Sabtu malam (12/12/20).
Sedangkan pengelola cafe dimintai keterangan dan diberi pengarahan dikantor Balaidesa Nogosari Kec. Pandaan serta menandatangani berita acara penyegelan oleh pihak Satpol PP.
Dengan disegelnya tempat tersebut selain tidak memiliki ijin tentunya juga untuk menjawab tentang isu yang beredar bahwa pihak pengelola yang diduga memberikan uang kepada pihak keamanan.
Hal itu langsung di tindaklanjuti oleh aparat keamanan dalam hal ini Pol PP Kabupaten di dampingi Muspika kec. Pandaan dengan melakukan penutupan dan penyegelan.
Menurut Kabit PPUD Pol PP Kab. Pasuruan Ahmad Yani bahwa tidak ada kompromi dengan pihak aparat keamanan, terbukti tadi malam pukul 20.00 wib lokasi tersebut langsung dilakukan penutupan.
Kegiatan Penyegelan operasional karaoke tanpa ijin ini dipimpin langsung oleh Kabit PPUD Pol PP Kab. Pasuruan Ahmad Yani didampingi Camat Pandaan Drs. Yudianto, Kapolsek AKP Marwan Ishery P. SH, Danramil 18/Pandaan Kapten Kav Nasrokin, Kasi Trantib Kec. Pandaan Malik MZ serta puluhan anggota TNI – Polri dan Satpol PP Kab. Pasuruan. (Pendim0819pas) keamanan, terbukti tadi malam pukul 20.00 wib lokasi tersebut langsung dilakukan penutupan.
Kegiatan Penyegelan operasional karaoke tanpa ijin ini dipimpin langsung oleh Kabit PPUD Pol PP Kab. Pasuruan Ahmad Yani didampingi Camat Pandaan Drs. Yudianto, Kapolsek AKP Marwan Ishery P. SH, Danramil 18/Pandaan Kapten Kav Nasrokin, TANPA IJIN, TEMPAT HIBURAN DIPANDAAN DITUTUP APARAT
Sebanyak sembilan tempat hiburan malam berkedok warung kopi di segel aparat Satpol PP Kab Pasuruan di dampingi Muspika Kec Pandaan.
Penutupan dan penyegelan tempat hiburan malam (karaoke) oleh pemerintah setempat dilakukan karena tidak memiliki ijin. Salah satu tempat yang dilakukan penutupan dan penyegelan sementara tersebut yakni cafe Maiko Square yang berlokasi didusun Nampes Desa Nogosari Kec. Pandaan, hal ini dilakukan selain tidak memiliki ijin yang sah dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga melanggar Perda No 15 tahun 2012 tentang Ijin Mendirikan Bangunan.ijn bangunan untuk ruko operasional untuk tempat karaoke. Sabtu malam (12/12/20).
Sedangkan pengelola cafe dimintai keterangan dan diberi pengarahan dikantor Balaidesa Nogosari Kec. Pandaan serta menandatangani berita acara penyegelan oleh pihak Satpol PP.
Dengan disegelnya tempat tersebut selain tidak memiliki ijin tentunya juga untuk menjawab tentang isu yang beredar bahwa pihak pengelola yang diduga memberikan uang kepada pihak keamanan.
Hal itu langsung di tindaklanjuti oleh aparat keamanan dalam hal ini Pol PP Kabupaten di dampingi Muspika kec. Pandaan dengan melakukan penutupan dan penyegelan.
Menurut Kabit PPUD Pol PP Kab. Pasuruan Ahmad Yani bahwa tidak ada kompromi dengan pihak aparat keamanan, terbukti tadi malam pukul 20.00 wib lokasi tersebut langsung dilakukan penutupan.
Kegiatan Penyegelan operasional karaoke tanpa ijin ini dipimpin langsung oleh Kabit PPUD Pol PP Kab. Pasuruan Ahmad Yani didampingi Camat Pandaan Drs. Yudianto, Kapolsek AKP Marwan Ishery P. SH, Danramil 18/Pandaan Kapten Kav Nasrokin, Kasi Trantib Kec. Pandaan Malik MZ serta puluhan anggota TNI – Polri dan Satpol PP Kab. Pasuruan. (Pendim0819pas) Trantib Kec.by Pandaan Malik MZ serta puluhan anggota TNI – Polri dan Satpol PP Kab. Pasuruan. (Pendim0819pas)
Reporter rochman