Surabaya, Wartapos- Junaidi (23) th. asal warga Kampung Bundel Ds. Kwanyar Kec. Kwanyar, Kab Bangkalan. berhasil dibekuk oleh anggota satuan reserse kriminal polsek kamal, polres bangkalan madura, Rabu 13 Pebruari 2019 sekira pukul 13.00 Wib
Tersangka itu ditangkap lantaran dirinya nekat mencuri sepeda motor milik korban, Nur Amin (23) th warga Kampung Bundel Ds Morombuh Kec Kwanyar Kab. Bangkalan, madura. yang pada saat itu diparkir didepan pangkas rambut tepatnya diJalan Raya Ds. Telang Kec. Kamal Kab. Bangkalan.
Pada awalnya tersangka bersama temannya Romli yang sempat kabur saat ingin ditangkap polisi itu kini menjadi daftar pencarian orang (DPO), mereka lewat di jalan raya telang Ds. telang, yang pada saat itu berboncengan dengan menggunakan sepeda motor vega,
“setelah sampai di (TKP) tempat kejadian perkara. tepatnya di tempat parkiran pangkas rambut, Romli turun dan mengambil sepeda V-ixion dengan mengunakan kunci leter T untuk merusak motor korban, lalu mereka membawa kabur kearah selatan, ” Sebut AKP Wiji Santoso Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Jum’at.15/02/2019 dini hari
Ketika samapai di desa baturubuh” Diungkapkannya, mereka tidak bisa melalui akses penjagaan lanal batuporon dan akhirnya satu dari tersangka ini berhasil ditangkap, sedangkan Romli berhasil kaburdan di tetapkan menjadi (DPO) kini petugas masih memburunya,”ujarnya.
Dari penangkapan tersangka Junaidi.” Ditambahkannya, polisi menyita barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor yamaha V-IXION degan Nopol M 2872 HM, warna merah. dan 1(satu) buah kunci T yang digunakan merusak motor korban.
“atas perbuatan tersangka Junaidi itu akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”pungkasnya,(Spd)