JatimKriminalMitra PolisiSidoarjo

Miris! Keblablasan 6 Pemuda Cekoki Gadis Dengan Miras Lalu Di Gilir Puas, Kemudian Di Kecrek Polisi

 

Sidoarjo, Wartapos.id -Sungguh miris pergaulan anak sekarang kadang melebihi batas kewajaran, lagi Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap enam pelaku perkosaaan yang di lakukan tersangka terhadap korban ACO ( 19 ) tahun . Dalam Press Rilies di Mapolresta Sidoarjo, Para tersangka yang berhasil di amankan Polisi, MA ( 21 ) tahun sebagai pacar korban, MK ( 33 ) tahun, MAR ( 23 ) tahun, MMA ( 19 ) tahun , MWA ( 21 ) tahun, dan AW ( 26 ) tahun, kesemua pelaku adalah warga Sidoarjo, senin ( 25/2/2022 ).

Dalam Riliesnya Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro , yang di dampingi Waka Polresta AKBP Deny dan Kasatreskrim menjelaskan kronologinya”” bermula pada tanggal senin 7 Maret 2022 tempat kejadian di Desa Jati Kalang kecamatan Krian, Korban ACO, yang kost di Desa Tanjungsari krcamatan Taman, di hubungi MA yang nota bone adalah pacar si Korban untuk di jemput, namun yang datang bukan pacar korban namun teman yang juga pelaku. ACO kemudian di bawah ke kamar kost untuk di cekoki minuman keras, yang di situ juga para pelaku yang lain juga pesta miras.dan terjadilah perkosaan itu.

Masih kata Kusumo, korban ini mengadu ke pacarnya MA , namun bukanya di bela ACO juga di gilir juga sama temannya. Pada tanggal 19 Maret 2022 korban ACO menceritakan ke orang tuanya , tidak menunggu lama esoknya pada tanggal 20 maret 2022 korban di dampingi ayahnya melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo terjait anak gadisnya usia 19 tahun di perkosa oleh enam pemuda secara bergiliran. Dan ke enam tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada tanggal 14 April 2022 , di duga dengan sengaja melakukan aksi bejatnya dan tersangka di tahan di Mapolresta Sidoarjo dan mempertanggung jawabkan perbuatannya ,meskipun dalam pengaruh alkohol tersangka dengan niat sengaja, waktu melakukan perbuatan perkosaaan tangan korban dipegangi dan celananya di plorot, ada unsur pemaksaan perkosaan dan kondisi korban ACO sekarang mengalami trauma healing katanya.”

Dari barang bukti yang berhasil di amankan ,1 potong kemeja warna abu abu, 1 potong celana warna hitam, 1 potong jilbab, 1 potong celana dalam, 1 potong BH warna biru. Dari ke enam tersangka di jerat pasal 285 KUHP junto 55 ayat 1 tentang perkosaan dan pasal 289 KUHP tentang pencabulan pelaku di tuntut 12 tahun penjara.

Himbuan yang di sampaikan oleh Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, perbuatan yang di lakukan tersangka di sebabkan karena akses vidio porno yang mudah di jumpai di youtube , untuk anak anak yang belum labil tingkat pemikirannya dan masih tumbuh kembang di harapkan peran orang tua sangat vital dalam menjaga baik di lingkungan juga dalam pergaulan, sering ajak komunikasi , kenali dan pahami bila terjadi perubahan terhadap pola kebiasaan anak anak kita, ajari agama yang baik, perhatian itu kunci yang utama. ( rif )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button