Hukum

JPU Hadirkan Saksi Mahkota Mantan Dirut TPS, Posisi Terdakwa Bos Akara Diringankan

Rahmat Satria : Soal kerja sama PT Terminal Peti Kemas Surabaya dengan PT Akara Multi Karya,Saya Hanya Sebagai Marketing Saja.

Wartapos,Surabaya
Hadirnya Rahmat Satria dan Firdiat Firman sebagai saksi Mahkota pada sidang Bos PT Akara Multi Karya (AMK),Selasa (30/05/2017) di ruangan Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Membuat posisi terdakwa Augusto H (Direktur Utama PT AMK) di ringankan,Pasalnya pengakuan rahmat satria sebagai saksi mahkota, mantan Direktur Utama PT Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) sekaligus mantan Direktur Operasional Pelindo 3.

Menyampaikan keterangannya, bahwa saat memberikan wewenang pada perusahaan Akara yang di tunjuk,sebagai pendamping karantina dalam pemeriksaan kontainer di blok W area TPS.

Tidak memerlukan ijin dari pelindo 3,melainkan karena kuasa penuh rahmat satria saat itu masih menjabat Direktur Utama TPS,Juga PT TPS berwenang menjalin kerja sama dengan rekanan seperti Akara tanpa adanya prosedur ijin resmi.

Kiri, Augusto didamping Robert Simangunsong SH & Pantas Tindaon SH,- Baju Putih, Rahmat & Firdiat Saksi Mahkota.
Kiri, Augusto didamping Robert Simangunsong SH & Pantas Tindaon SH,- Baju Putih, Rahmat & Firdiat Saksi Mahkota.

Ketika Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),Katrin,Farkhan dan Agung mengajukan beberapa pertanyaan,kepada saksi pertama yaitu Rahmat Satria.
Seputar kerja sama TPS dengan Akara Pada bulan juni-2014,Hingga perjanjian di lakukan berawal dari rekomendasi Lembaga Ombudsman.
Dalam perjanjian tersebut,”PT Akara diminta untuk memberikan fasilitas peralatan komputer,mini lab,alat bongkar muat dan sebagainya kepada pihak Karantina”jawab rahmat.
Rahmat juga mengakui ketika ditanya soal biaya penarikan yang dilakukan PT Akara (AMK) di lokasi blok w area TPS,atas seijin PT TPS yang saat itu Direktur Utamanya Rahmat Satria sendiri.

Selanjutnya,pertanyaan tim JPU terkait dasar kerja sama yang dilakukan pihak Akara dengan TPS,dari hasil perjanjian tersebut,saksi rahmat satria menjelaskan, “Akara menyewa lahan blok W tersebut sebesar 100 juta perbulannya”Ujar Rahmat.
Namun soal fee atau pembagian dari kerja sama rahmat mengatakan “Saya hanya dapat fee sebagai marketing saja,saat itu di transfer dari david hutapea selaku komisaris PT Akara sebanyak Rp,2,5 M (Dua Milliar Lima Ratus Juta Rupiah)dan dikembalikan lagi Rp 1,5 M ke rek David Hutapea pada tahun 2016”Ungkapnya.

Selanjutnya,Tim Pengacara Terdakwa Augusto Hutapea,Yaitu Robert Simangunsong,SH Dan Pantas Tindaon,SH,juga memberikan pertanyaan berbeda kepada saksi Rahmat Satria.
Seputar soal posisi lokasi blok W dan laporan TPS ke Pelindo 3 juga bisnis to bisnis ,maupun tariff ke pengguna jasa dan terkait sosialisasi kerja sama.
Rahmat pun menjelaskan,bahwa blok w bukan berada di main gate atau lini 1 dan 2,dan laporan ke Pelindo 3 ketika rahmat saat itu masih menjabat dirut TPS selama 6 bulan mengatakan, tidak ada laporan langsung namun hanya pemberitahuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saja.
Dan tarif yang dilakukan di tarik dari pengguna jasa (Importir),serta mengakui telah mensosialisasikan terkait adanya PT Akara.

Hasil Pengakuan berbeda yang di jawab Saksi Rahmat Satria,saat di tanya oleh majelis hakim langsung “Bagaimana soal keberadaan pengguna jasa atau perusahaan Importir apakah ada keluhan mereka atau tidak.
Namun Rahmat menjawab enteng”Justru pengguna jasa senang karena prosesnya lebih cepat”akuinya.

Perlu diketahui Tempat terpisah,ketika Wartapos Investigasi sebelumnya guna mencari informasi tambahan baik di lokasi pelabuhan,mendapatkan hasil informasi dari sumber yang dapat di percaya dan namanya tidak ingin dituliskan,bahwa pengakuan salah satu pengguna jasa (Importir)yang hampir setiap hari ada di lokasi TPS mengungkapkan keluhannya kepada Crew Wartapos “Banyak yang ngeluh mas sejak adanya Pungli di TPS khususnya blok W dan biaya pengeluaran semakin bertambah,juga wewenang karantina tidak semestinya ada di dalam pelabuhan seperti yang saya tahu di atur dalam undang-undang kepelabuhanan,bahwa karantina hanya bertugas ketika Kontainer milik importir sudah keluar dari pelabuhan dan diperiksa di gudang atau alamat kantor perusahaan importir,jadi hanya pihak bea cukai saja sebenarnya yang berwenang di dalam pelabuhan untuk periksa sebelum keluar dari pelabuhan agar proses bisa cepat,dan justru dengan adanya pemeriksaan karantina di dalam pelabuhan malah makin bertambah lama waktunya,sehingga tidak sesuai dengan Sistem Dwelling Time (Jalur Hijau)atau rekomendasi lembaga Ombudsman yang dijalankan”Beber Importir.

Kesaksian terang benderang,yang disampaikan Firdiat Firman,yang awal mulanya kerja sama dilakukan antara akara dan TPS.
Secara singkat menyampaikan bahwa dari hasil kerja sama kesepakatan antara David Hutapea dan Firdiat.
Dimana saksi firdiat menanam saham di PT Akara sebesar Rp,500 juta dimana Rp 200 juta dapat pinjaman dari istri jarwo (Kakak Ipar Firdiat.Red)
Sehingga pembagian hasilnya 50%-50%,Meski firdiat mengakui tidak ikut dalam kepengurusan di PT Akara,tetapi firdiat sendiri mendapat bagian 25 % Serta David sempat mengingatkan pada firdiat agar Jarwo diberikan bagian 25% akui firdiat di ruang sidang. (Jhon Saragih)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button