Lumajang, Wartapos.id – Aksi cepat Polres Lumajang melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) oplosan di Dusun Kembangan Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Lumajang Jawa Timur, kemarin (16/09) membuahkan hasil yang maksimal.
mesin penyuling untuk pembuatan miras
Pasalnya dari penggerebekan tersebut Polres Lumajang berhasil mengamankan lima orang tersangka dan sejumlah barang bukti. Ke lima tersangka yang diamankan antara lain, Nanson Winandriyo (35) warga Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban, Mochammad Maskur (49) warga Dusun Ngrayung Kec. Plumpang Kab. Tuban, Eko Budianto (34) warga Dusun Jarum, Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban, dan Darto (42) Dusun Jarum, Desa Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban, serta Eko Saputro (37) warga Jalan Jend Suprapto Kelurahan Rogotrunan Kec/Kab. Lumajang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran SH M.Hum bahwa kelima tersangka ini memiliki peran yang berbeda.”Ke lima tersangka ini memiliki peran yang berbeda, empat tersangka berperan sebagai orang yang memproduksi miras, sedangkan Eko Saputro berperan sebagai orang yang menyewa kontrak rumah dan berperan untuk mengedarkan Miras produksinya” Ungkap AKP Hasran SH, M.Hum.
Selain mengamankan tersangka Polisi juga mengamankan Barang bukti berupa 1200 botol Miras siap edar, 220 botol kosong, 48 buah drum plastik isi bibit miras. Dan 10 buah drum kosong, dua mesin penyuling, 2 buah tandon besar, dan tabung gas LPG 5 buah, 4 buah kompor gas, 253 botol plastik kosong ukuran 1,5 Liter. 85 dos yg berisi miras jenis arak siap edar, msing-masing dos berisi 12 botol.
“Pihak kami akan terus mencari dan menemukan pelaku lainnya, serta menelusuri dan menemuk miras yang sudah diedarkan oleh tersangka,” Terang Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan pasal berlapis yakni pasal 104, 106 UU RI No. 7 Thn 2014 tentang perdagangan, pasal 135, 137, 140 dan Pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tetang perlindungan konsumen, dan pasal 204 ayat (1) KUHP tentang menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan (Nzr)