Pabrik Produksi Obat Kuat Digrebek Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya
Wartapos, Surabaya
Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya kembali menorehkan prestasinya dalam memerangi kejahatan, kini tim satgas pangan kembali membongkar perusaahan kotor ,dimana tim ini berhasil mengungkap sebuah industi rumahan jamu obat kuat ilegal karna obat ini belum mengantongi ijin edar. Rumah industri yang ada di Lingkungan Gaplek, Kel. Bakungan, Kec. Glagah Banyuwangi tersebut digerebek Tim Satgas pangan , setelah kedapatan mengedarkan Hasil produksinya di Surabaya.
Adapun jenis Obat itu dikemas dalam bentuk botol dan dalam bentuk sachet sedangkan pengedaran Obat kuat ini sudah sejak tahun 2015 lalu. Ada beberapa merk, diantaranya Tarzan X, Sendu, Naga Mas dan Akar Gingseng. tak hanya itu tim ini juga menemukan jamu racikan sendiri, jamu racikan ini disinyalir untuk penghangat badan yang sudah dikasih nama “Jahe Empret”.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kalo dalam kasus ini tersangka sekaligus pemilik Usaha yaitu LS (57), sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau betul nanti dalam obat itu racikannya tidak sesuai prosedur, yang tentu dalam hal ini dapat merusak kesehatan, atau mempunyai dampak buruk terhasap kesehatan,
Apalagi obat-obat ini tidak mengantongi ijin edar resmi Bahkan yang lebih mengerikan lagi kita dapat temukan bahan bahan kimia untuk penguat yang dipakai sebagai salah satu bahan racikan,” ungkapnya AKBP Shinto pada Media Wartapos Senin (29/05/2017).
kasat Reskrim Shinto juga menambahkan, kalo Awalmula terungkapnya kasus ini dari temuan salah satu anggota polisi pada pedagang jamu kuat di kawasan Demak Surabaya. dan kemudaian Tim menyelidiki , ternyata memang sesuai dugaan kami kalo jamu tersebut tidak punya ijin edar dan produksinya di banyuwangi.
“Setelah Tim melakukan ingestigasi , Tersangka LS ini mengaku kalo untuk memproduksi jamu ini belajar dari kakaknya, yang dimana kakaknya tersebut juga sedang menghadapi proses hukum dalam kasus yang Serupa di Polda Jatim,” imbuhnya Shinto.
Adaput barang bukti yang disita petugas sebagai barang bukti berupa semua bahan bahan Obat dan semua Obat dan jamu yang siap edar dan tim juga sudah mengambil sample pada Obat- Obat racikan tersebut guna untuk di uji di laboratorium di mapolda jatim.
untuk mempertanggung jawabkan tersangka tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan. (Sun)





