Kapolsek semampir Kompol Naufil Hartono pamerkan tersangka dan barang bukti sabu


Surabaya, Wartapos.id
Lantaran nekat menjual barang haram jenis sabu pemuda asal warga. Jatisrono Timut Gg 3 No. 7 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya. Dibekuk unit reskrim polsek semampir, polres pelabuhan tanjung Perak Surabaya,
Tersangka dengan memiliki tiga anak ini bernama Joko Suryanto (34) th. tidak berkutik ketika dirinya ditangkap oleh polisi di jalan dijalan Jatisrono Gg 5 Kel. Ujung Kec. Semampir, Surabaya. Pada 08 Oktober 2018 lalu
Kapolsek Semampir Kompol Naufil Hartono Menjelaskan, penangkapan tersangka ini bermula ketika anggota kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa dijalan di jalan jatisrono Gg 5 Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya itu sering kali dijadikan transaksi narkoba. “Kata Naufil saat konfrensi pres dimapolsek semampir, Kamis (11/10/2018)
Dengan mendapatkan informasi tersebut. “Diungkapkannya. Anggota kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Joko Suryanto.” Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan seluruh badannya polisi menemukan puluhan poket sabu dan diamankan kemapolsek semapir surabaya, “Ujarnya
Dari pengakuan tersangka, “Dikatakannya, bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang bandar bernama Amin Asal Desa Sagrak agung bangkalan madura, tersangka ini cara mengambil barang tersebut sudah dikemas menjadi paketan yang siap dijual.” Hasil dari menjual barang haram tersebut. Ia mendapatkan keuntungan 2jt (dua juga rupiah) dalam tiga minggu, “kata tersangka dihadapan penyidik.
Ditambahkannya, dati tangan tersangka polisi menyita 44 poket sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus plastik kecil seberat 17,83 gram, 2 (dua) buah HP merk Samsung & Hummer dan Uang tunai sebesar Rp 10.314.000 diamankan ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas yang diperbuat tersangka, akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5th, paling lama 20 th penjara.” Pungkasnya, (supandi)





