BangkalanJatimKriminal

Mengetahui Disanggong, Dua Pemakai Sabu ini Buang di Jalan

Dua pelaku saat diamankan (insert) barang bukti yang diamankan/ humas Polres Bangkalan.

Bangkalan, Wartapos.id – Berawal dari informasi masyarakat unit Reskrim Polsek Blega, Bangkalan, Madura, responsif melakukan penyanggongan dan pencegatan di pertigaan jalan raya Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, pada Jum’at (07/02/2020).

Upaya penyanggongan akhirnya membuahkan hasil, 2 (dua) orang di duga telah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan 1(satu) jenis sabu berhasil diamankan sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi dihimpun dari bagian Humas Polres Bangkalan, kedua terduga tersebut antara lain IS (25 tahun) warga Desa Gigir, Kecamatan Blega, Bangkalan membeli sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan WG (32 tahun) warga Desa Paeng Kecamatan Modung, Bangkalan yang membawa sabu dengan cara digenggam menggunakan tangan kanannya setelah tertangkap barang sabu itu dijatuhkan ke tanah.

Barang bukti (BB) yang diamankan antara lain 1(satu) bungkus plastik klip kecil dengan berat kotor total 0.47 gram, 1 (satu) handphone merk oppo A5S Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam putih Nopol B 4939 SBA.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP M. Bahrudi, SH membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan kronologi penangkapannya.

“Iya benar, Unit Reskrim Polsek Blega mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kronologisnya yakni pada Jum’at (07/02/2020) siang sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Blega melakukan penyanggongan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu karena sebelumnya mendapat informasi dari informan bahwa akan ada 2 orang yang melintas membeli Narkotika jenis sabu.” Paparnya.

Bahrudi melanjutkan tidak lama kemudian melintas 2 orang pengendara sepeda motor Yamaha Fino warna hitam putih. Selanjutnya pengendara di hentikan oleh petugas dan saat dihentikan orang yang dibonceng menjatuhkan bungkusan plastik klip kecil ke bawah tanah dari tangan kananya. Setelahnya, diambilnya bahwa bungkusan kecil tersebut diduga berisi barang Narkotika jenis sabu Kemudian Tersangka dan Barang bukti di amankan ke Polsek Blega.

“Atas perbuatan keduanya diduga telah melakukan percobaan atau pemufakatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” terang Bahrudi.

Reporter : ahsan
Editor : antonius zie

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button