JatimPemerintahanProbolinggo

Adpel Samsat Probolinggo Kota, Eko Maqsudi Mengajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan

Adpel Samsat Probolinggo Kota, Eko Maqsudi
Adpel Samsat Probolinggo Kota, Eko Maqsudi

Probolinggo, Wartapos.id
Penunggak pajak kendaraan bermotor dalam beberapa hari terakhir memadati Kantor Samsat Probolinggo Kota. Hal ini karena para penunggak pajak kendaraan Samsat mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor maupun kendaraan roda empat yang terlambat dalam membayar pajak.

Antusias masarakat penunggak pajak kendaraan pun cukup tinggi semenjak Samsat Probolinggo Kota memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan ini sejak tanggal 23 Oktober sampai 30 Desember 2017.

Antrian Wajib Pajak
Antrian Wajib Pajak

Kepala Administratur Pelaksana (Adpel) Samsat Probolionggo Kota, Eko Maqsudi mengatakan, animo masarakat penunggak pajak kendaraan semenjak adanya program penghapusan denda pajak meningkat dari hari biasanya. Dijelaskan, program pembebasan sanksi pajak ini sangatlah bagus untuk memotivasi penunggak pajak guna membayar pajaknya lebih lancar.

Ia menambahkan, pelayanan samsat keliling juga tak luput dari serbuan wajib pajak yang setiap harinya melayani penunggak pajak yang jauh dari samsat. Sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima dan efisien dalam mensukseskan program pemutihan,
“Animo pembayar pajak kendaraan akan terus meningkat sampai akhir Desember 2017 karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan program pemutihan tersebut. Untuk saya mengajak kepada wajib untuk segera menanfaatkan program ini yang berakhir tanggal 30 desember.” kata Eko Maqsudi.

Program penutihan meliputi pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) diberikan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Proses pengurusan pemutihan pajak kendaraan bermotor cukup mudah, pemilik kendaraan datang ke Kantor Samsat dengan membawa surat kendaraan lengkap dan mengisi formulir data, kemudian mengambil antrean untuk proses pemberkasan dan pembayaran pajak di bank. Selain itu mampu memaksimalkan penyerapan PAD dari sektor pajak kendaraan.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button