Lumajang

Proyek Mitigasi Bencana Regoyo Rp161,8 Miliar Disorot: Material Diduga Ilegal, Pajak Daerah Lumajang Berpotensi Hilang Miliaran Rupiah

Lumajang Wartapos.id — Proyek pengurangan risiko bencana gunung berapi di aliran Sungai Regoyo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, yang membentang dari bawah Gladak Perak hingga Jembatan Regoyo, kini menyisakan dugaan pelanggaran serius. Proyek yang dikerjakan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas ini justru dikritik tajam, padahal masyarakat sepenuhnya mendukung demi keselamatan dari ancaman luapan lahar dingin.

Berdasarkan data resmi Kementerian PUPR, proyek bernama Volcanic Disaster Risk Reduction Sector Loan Project (VDRRSL) bersumber pinjaman luar negeri JICA yang dikelola lewat APBN. Nilai kontrak Paket S4 mencapai Rp161.803.682.834,96 atau sekitar Rp161,8 miliar. Pekerjaan dilaksanakan konsorsium PT Brantas Abipraya – PT Artajaya Mahakarya Samudra (KSO), mencakup pemantapan bendungan dan pembangunan tanggul sepanjang ±2,5 km dengan masa pengerjaan 2025–2027.

Namun di lapangan, praktik yang terjadi memprihatinkan. Pasir dan batuan andesit diduga diambil dari aliran sungai sekitar oleh pemegang izin IUP-OP, lalu langsung dipasang ke struktur tanggul tanpa dokumen sah. Padahal, di Kabupaten Lumajang belum ada satu pun pihak yang memiliki izin atau kode KBLI yang relevan untuk pengelolaan batuan andesit. Artinya, material yang digunakan dipastikan ilegal dan diduga tidak membayar Pajak MBLB Galian C kepada Pemkab Lumajang. Praktik ini dikabarkan berlangsung sejak proyek dimulai — padahal dalam anggaran sudah terhitung komponen biaya pajak yang wajib disetorkan ke kas daerah.

Kerja Sama Tidak Transparan Disorot

Arsyad Subekti, Ketua LSM Ampel, menyoroti kuat dugaan adanya kerja sama tidak sah antara oknum pelaksana proyek dengan pemegang izin pertambangan. Pengawasan dinas terkait dinilai belum berjalan maksimal.

“Rakyat mendukung proyek ini demi keselamatan nyawa, justru dijadikan lahan pencurian kekayaan alam dan uang daerah. Rp161,8 miliar sudah memuat biaya pajak, tapi ke mana uang itu pergi? Tidak ada SKAB, tidak ada cek poin, seakan semua ditutup rapat. Ini bukan kelalaian, melainkan perampokan terorganisir,” tegasnya.

Ia menuntut audit menyeluruh, pelacakan asal-usul setiap material, pemulihan seluruh kerugian pajak daerah, serta penindakan tegas aparat terhadap pihak yang terlibat. “Jangan biarkan proyek yang seharusnya melindungi rakyat justru merugikan rakyat itu sendiri,” tambahnya.

BPRD Lumajang: Belum Ada Laporan Material Andesit

Dwi Adi Harnowo, Kasubid Monitoring dan Evaluasi BPRD Lumajang, mengonfirmasi situasi tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Unggul Jaya Beton yang mengelola batching plant di lokasi, tercatat sekitar 1.200 Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) masuk dengan kode KBLI 08103 dan 08104. Namun untuk batuan andesit, BPRD menegaskan tidak pernah menerbitkan SKAB, karena tidak ada satu pun pemegang izin yang sah.

“Kami sudah menerima laporan dari satu perusahaan, tetapi pemegang IUP-OP lain yang juga mendapat Surat Pesanan dari proyek ini belum ada yang melaporkan SKAB-nya,” ungkap Dwi Adi.

Ia memohon keterbukaan penuh dari seluruh pemasok material agar perhitungan pajak dapat dilakukan tepat dan tidak ada kerugian daerah.

Kebutuhan material di lokasi sangat besar — ribuan meter kubik per tahap pembangunan, terutama pada pembangunan leprak nomor 24, 25, hingga 26, dengan total kebutuhan mencapai jutaan meter kubik. Ketiadaan pelaporan menyeluruh dari seluruh pemasok berpotensi menimbulkan kerugian pajak daerah yang sangat besar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Brantas Abipraya dan PT Artajaya Mahakarya Samudra serta pihak BBWS Brantas belum berhasil dikonfirmasi, namun media Wartapos.id tetap akan memberikan ruang klarifikasi ataupun hak jawab sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button