Lumajang

Diduga Muncul Aktivitas Tambang di Luar Titik Koordinat di Candipuro, APH Diminta Segera Bertindak

Lumajang Wartapos.id — Persoalan pertambangan di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Terbaru, muncul dugaan kuat adanya aktivitas penambangan yang berlangsung di luar titik koordinat yang telah ditetapkan di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang tepatnya dibawah gladak perak.

Dugaan ini terkuak setelah tim investigasi turun langsung ke lokasi guna melakukan pemantauan. Di lokasi yang dimaksud, ditemukan sejumlah kegiatan penambangan yang berjalan di area yang bukan merupakan wilayah koordinat yang diperbolehkan dalam perizinan yang dimiliki.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga dilakukan secara berkesinambungan dan kerap beroperasi pada malam hari. Praktik ini jelas melanggar dua aturan sekaligus: kegiatan penambangan di luar batas koordinat yang sah serta pelanggaran jam operasional yang berlaku.

Landasan Hukum yang Dilanggar

1. Penambangan di Luar Titik Koordinat = Penambangan Tanpa Izin

Kegiatan penambangan yang dilakukan di luar batas koordinat yang tertuang dalam izin resmi dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin (ilegal), meskipun pelaku memiliki izin untuk area lain. Hal ini diatur dalam:

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
– Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)
– Pasal 161 UU Minerba: Siapa pun yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin sah juga dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar
– Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara; kewenangan penambangan hanya sah melalui perizinan resmi

2. Pelanggaran Jam Operasional Penambangan

Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menetapkan ketentuan jam operasional penambangan melalui Surat Edaran Bupati Lumajang, yang membatasi aktivitas penambangan hanya pada pukul 08.00–16.00 WIB dan dilarang beroperasi pada malam hari . Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, meminimalkan risiko kecelakaan akibat keterbatasan cahaya, serta memudahkan pengawasan oleh instansi berwenang.

Ketua LSM Ampel Lumajang, Arsad Subekti, memberikan desakan tegas kepada Kepolisian dan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak:

“Kami minta pihak Kepolisian bertindak tegas dan mengamankan pelaku penambangan di luar titik koordinat, apalagi beraktivitas pada malam hari. Itu sudah melanggar aturan. Oleh sebab itu, Kepolisian kami minta segera bertindak, siapa pun yang melanggar perundang-undangan pertambangan segera diamankan, tanpa pandang bulu.”

Arsad menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Selain kerusakan lingkungan yang tidak terkendali, aktivitas di luar koordinat juga menghilangkan potensi pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas Kabupaten Lumajang.

Dampak dan Tindak Lanjut

Aktivitas penambangan di luar titik koordinat dan di malam hari berpotensi menimbulkan:

– Kerusakan lingkungan tanpa pengawasan dan pengelolaan dampak lingkungan yang memadai
– Risiko kecelakaan kerja yang lebih tinggi karena keterbatasan visibilitas dan minimnya pengawasan
– Kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) akibat tidak tercatatnya royalti dan pajak dari area tidak berizin
– Kerawanan sosial dan konflik dengan warga sekitar

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai langkah penindakan yang akan diambil. Masyarakat berharap Satuan Tugas Penertiban Tambang Ilegal Kabupaten Lumajang segera bergerak mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.

Redaksi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button