Diduga Pasangan Selingkuh ASN Terlibat Laka di Tol KM 822 Saat Jam Dinas, Ini Tanggapan LSM LIRA

Lumajang Wartapos.id – Pasca viralnya berita disalah satu media terkait dugaan ASN di lingkup Pemerintahan Lumajang yang diduga selingkuh disaat jam dinas. Hal ini terungkap setelah terjadi kecelakaan kendaraan roda empat di KM 822.400/B tol pasuruan-probolinggo jumat (21/2/2025) yang bermuatan oknum ASN Puskemas Padang (NY) dan oknum Sekdes Barat (IG) Kecamatan Padang kabupaten Lumajang.
Peristiwa miris tersebut menjadi sorotan LSM-LIRA Lumajang (Lumbung Informasi Rakyat), mereka mengecam keras dugaan perbuatan selingkuh oknum ASN yang dilakukan saat jam dinas tersebut.
“Pasalnya kedua belah pihak sama – sama sudah status berkeluarga dan merupakan ASN. Hal ini harus ditindak tegas kalau perlu dipecat dari jabatannya.” Ujar Dendik zeldinato wakil bupati LIRA Lumajang. Selasa (04/03/25)
Jika benar itu terjadi, maka ini merupakan perbuatan yang memalukan dan sangat mencoreng citra pemerintahan kabupaten Lumajang. Untuk itu LIRA Lumajang akan membuat pengaduan terkait pelanggaran kedua oknum yang di duga lagi mabuk asmara sehingga berbuat gelap mata yang merusak citra jabatan yang disandangnya tegas Dendik.
Semua akan terseret dalam kasus tersebut, termasuk pimpinan dari oknum masing – masing terindikasi lalai dalam pengawasan. Ini merupakan satu tamparan keras dan ujian buat Bupati Lumajang yang baru dilantik.
“Dalam apel besar ASN di halaman Pemkab kemarin Bunda Indah sudah menegaskan bahwa jangan sampai ada ASN pemkab Lumajang memainkan pernikahan dan pasangan, Bunda Indah akan menindak tegas dan tidak akan tebang pilih.” terang Dendik
Sesuai dengan yang tertuang dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang pelanggan kewajiban masuk kerja dan mentaati jam kerja. Serta PP nomor 45 tahun 1990 pasal 14 tentang perselingkuhan PNS yang sudah berkeluarga. Keduanya bisa dijerat dengan hukumnan disiplin (pecat) karena masuk katagori pelanggaran berat.
“LIRA akan lakukan investigasi (pulbaket) diantara konfirmasi kepada Camat Padang dan Kepala Puskesmas. Apabila ditemukan adanya indikasi pembiaran, kami akan tindak lanjuti hal itu sesuai jalurnya.” pungkas Wabup Lira Lumajang.
Reporter : Anwar/rul





