HukumKriminalSurabaya

Sidang Mantan Manager Maybank Ditunda, Akibat Pejabat Maybank Batal Hadir

Ketika sidang terdakwa Mantan Bos Maybank kiri didampingi pengacara Sidabuke, Ditunda karena saksi para pejabat Maybank batal hadir

Surabaya, Wartapos.id – Sidang terdakwa Sylvia Niken Wailandauw mantan Bisnis Manajer Maybank cabang Galaxy Mall, akhirnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terkait dugaan kasus kejahatan perbankan, Kamis, (2/8/2018).

Alasan majelis hakim menunda sidang dikarenakan para saksi dari pejabat Bank Mybank yang bakal dikonfrontir keterangannya tidak hadir. Kendatinya, persidangan hari ini mendengarkan kesaksian dari 5 pejabat Maybank di Surabaya.

Copy laporan polisi sebagai yang dijadikan pencairan dana deposito

Hakim Ketua Anne Rusiane terlihat kecewa disebabkan karena waktu jalannya sidang harus terbuang lantaran saksi-saksi yang tidak hadir.

“Jadi ini bagaimana,? Karena kami sudah berulangkali memberi kesempatan kepada penuntut umum,” tanya hakim Ketua Anne.

Selanjutnya hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana dengan jawaban Jaksa pun berjanji akan mencoba kembali menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan Kamis pekan depan.

Menanggapi penundaan sidang kali ini, Aris Sebayang, suami dari Novita Heryanto, korban kejahatan perbankan, mengaku kecewa dan merasa dirugikan, sebab dirinya sudah datang jauh-jauh dari Jakarta. Dia melihat ada kesengajaan para saksi tidak ada satupun yang datang.

“Jelas kecewa, kita kan sudah jauh-jauh dari Jakarta. Sebagian saksi-saksi ini adalah tersangka pada kasus yang sama di Polda Jatim. Mereka ini saksi merangkap tersangka, makanya mereka tidak datang,” kata Aries Sebayang.

Pasalnya, saksi Faridia Ilma, dia adalah teller Maybank pada kasus pencairan Deposito yang dilaporkan Novita Heryanto.

“Farida Ilma ini teller yang mengetahui adanya pencairan deposito tanpa dilengkapi surat keterangan hilang”. ungkap suami korban.

Sedangkan saksi Edi Jamari dan saksi Hartono adalah saksi kunci yang mengetahui persis pencairan deposito milik Novita Heryanto

“Waktu itu Edi Jamari menjabat sebagai kakanwil Maybank Jatim dan Hartono menjabat manajer area. Merekalah yang menyetujui pencairan itu. Edi Jamari dan Hartono adalah atasan dari terdakwa Sylvia Niken”. lanjutnya.

Ketika ditanya laporan Maybank kepada Irjuniawan P Radjamin terkait pemalsuan dokumen di Bareskrim Polri, Aries menjawab sedang dalam proses penyidikan,
“Logikanya kalau memang Maybank mengetahui bahwa surat keterangan itu palsu, kenapa proses pencairan deposito tersebut tetap dilakukan. Berarti Maybank yakin itu palsu,” jelas Sebayang.

Pada kasus ini, Sylvia Niken Wailandauw diancam pidana kejahatan perbankan, sesuai pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, akibat mencairkan deposito dengan status rekening gabungan atau OR atas nama Irjuniawan P Radjamin dan Niken Hayanto di PT. Bank Maybank Kantor Cabang Pembantu Galaxy Mall Surabaya.

Terdakwa Sylvia Niken selaku Business Manager atau Pimpinan Kantor Cabang Pembantu menyetujui pencairan deposito tersebut sebelum jatuh tempo serta menempatkannya ke rekening reksadana milik Irjuniawan P Radjamin, tanpa konfirmasi lebih dulu kepada Novita Heryanto mantan istri dari Irjuniawan P Radjamin.

Pencairan Deposito OR tersebut juga dilakukan Sylvia Niken hanya berdasarkan laporan kehilangan 3 Bilyet Deposito yang diterbitkan oleh Polsek Sukolilo, dan depostito itu dicairkan Silvia Niken dengan dasar surat keterangan hilang dari kepolisian yang diserahkan nasabah kepada bank beberapa hari berikutnya setelah deposito itu dicairkan.

Seperti diketahui, Diluar persidangan awak media mencoba konfirmasi beberapa pejabat Maybank yang akan jadi saksi seperti salah satunya Hartono Setjoadi mantan manager area sebagai pejabat yang turut memproses pencairan ketika komunikasi lewat email terhadap Edi Zamhari mantan kakanwil Maybank Jatim, dan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak membalas, namun dicoba melalui telpon dinomor selularnya 08165405xxx Hartono menjawab, “Tidak hadir karena surat panggilan salah alamat dan saya sudah pensiun mas”. kata mantan manager area maybank.

Perlu diketahui, ironisnya sesuai data yang diperoleh awak media, Saat pencairan dana deposito pun ko diduga bisa dilakukan pihak Maybank dengan hanya menggunakan copy laporan polisi saja, tanpa dengan bilyet deposito asli yang di milik korban yakni Novita Heryanto, serta tanda tangan pelapor kehilangan bilyet deposito dipolsek sukolilo dalam hal ini (Tertera nama Irjun/Mantan Suami Novita sebagai pelapor) diduga tanda tangan palsu yang di lakukan bahkan tanggal yang tertera pada 2 copy laporan polisi berbeda sehingga tidak sesuai saat pencairan dana, dimana, tanggal pencairan dana sudah dilakukan tanggal 4-Februari-2915 namun pada copy laporan polisi tertera tanggal 05-Februari – 2010, begitu juga copy laporan polisi satunya tertera tanggal 29-Juni-2018 namun pencairan dana dilakukan tanggal 28-Juni-2010.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button