Diduga Edarkan Pil Koplo, Kuli Bangunan Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk.

 

Nganjuk, Wartapos.id – Memang melakukan perang terhadap Narkotika di wilayah Hukum Polres Nganjuk, sehingga tidak ada tempat lagi bagi pemain – pemain Narkoba juga.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H mengatakan, bahwa membenarkan pihaknya telah Menangkap seorang pria inisial SA (31) warga Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

SA (31) yang sehari-hari berprofesi sebagai Kuli Bangunan ditangkap dirumahnya oleh unit Opsnal Satresnarkoba, karena diduga kedapatan Memiliki danenyimpan Pil Koplo.

“Ketika dilakukan penangkapan, SA (31) kedapatan menyimpan Barang Bukti (BB) berupa Pil Koplo sebanyak 393 Butir dan uang Tunai Rp.750.000,- yang diakui sebagai hasil Penjualan Pil Koplo ,” kata IPTU Heru.

Kasat Narkoba menambahkan, bahwa penangkapan SA hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang peduli dengan lingkungannya dan melaporkan melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.

“Sementara Pelaku SA (31) dan Barang Bukti diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai Keterangan dan pengembangan guna mengungkap jaringannya lebih luas lagi.

Tersangka dikenakan UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kasar Narkoba Iptu Heru Prasetya Nugroho, S.H.

(Bertus).