Lumajang

Diduga Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Tempat Ibadah, Timses dan Cabup 01 di Laporkan ke Bawaslu

Lumajang Wartapos.id – Diduga karena melakukan kampanye di salah satu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan tempat ibadah, tim sukses dan calon bupati Lumajang nomer 01 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lumajang oleh Dendik Zeldianto (50) salah satu warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko – Lumajang pada jum’at (01/11/24)

“Saya mewakili warga, melaporkan terkait temuan adanya dugaan pelanggaran dalam kampanye pilkada, yang dilakukan oleh timses dan cabup 01 di Jatiroto dan di JLT,” ucapnya.

Secara detail Dendik menyampaikan bahwa, terlapor melakukan kampanye di lingkup lembaga pendidikan dan fasilitas keagamaan (gereja) di hari yang sama.

“Dia (terlapor -red) melakukan kampanye di dalam ruangan lembaga pendidikan yaitu di sekolahan, di aula dan terekam dalam video. Disitu terpampang foto Presiden dan Wakil Presiden. Apa yang disampaikan di situ betul-betul berkampanye dia menjanjikan akan memberikan kendaraan bentuknya motor trail pada yang hadir jemaat umat kristiani,” terang Dendik.

Kemudian di hari yang sama lanjut Dendik, terlapor juga berkampanye di JLT. Lokasinya bersebelahan dengan PAUD.

“Yang di Jatiroto, tepatnya di PAUD Kelompok Bermain Pelita Harapan, ini yang melalui calonnya langsung, lalu yang di JLT ini di ruang PAUD Permata Tunas Daud yang juga satu lingkup dengan GBI (Gereja Bethel Indonesia) ini ada timsesnya juga dan jelas ada janji-janji politik,” Ungkap Dendik

Diwaktu yang sama Dendik mengaku telah memberikan bukti video dan screenshot di grup kelompok yang dimaksud, berikut melengkapi saksi atas pelaporannya itu.

Sementara itu Farhan, Divisi Penanganan Pelanggaran Pilkada Bawaslu Lumajang, membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan itu. Syarat formil, diakui Farhan telah terpenuhi, diantaranya ada pelapor, ada terlapor, ada bukti berikut saksi.

“Segala bentuk laporan yang masuk, kita akan melakukan kajian awal, jika sudah memenuhi syarat materiil kita akan register kan dan melakukan klarifikasi klarifikasi,” ucap Farhan.

“Yang tidak boleh kampanye itu di fasilitas pemerintah, di balai desa terus tempat-tempat pemerintahan, itu tidak boleh dalam artian kemudian dijadikan tempat kampanye. Juga lembaga pendidikan tempat ibadah itu kan tidak boleh,” lanjut Farhan.

Mengenai proses, Farhan menyinggung tentang sanksi berupa administrasi ataukah pidana, nanti menunggu tahapan tindak lanjut, pasca laporan.

“Sanksi bisa administratif, bisa juga ada sanksi pidana. Itu manakala sudah ditentukan memenuhi unsur,” pungkasnya.

 

Reporter ; Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button