Pasca Jadi Korban Pengeroyokan, Pemuda Tekung Lapor Polisi, Sebut Nama Oknum Aparat Desa


Lumajang Wartapos.id – Sebelumnya, AZ (30) Warga Desa Mangunsari Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang menjadi korban amuk massa hingga babak belur jadi bulan – bulanan warga dan videonya sempat viral di dunia maya akibat dituding sebagai pencuri saat akan menemui teman wanitanya. Beruntung polisi segera datang yang langsung melarikan korban kerumah sakit.
Pasca mendapat perawatan di rumah sakit, dengan kondisi yang belum sembuh total dan dalam keadaan yang masih lemah, AZ bersama keluarga serta didampingi kuasa hukumnya bertandang ke Mapolres Lumajang guna melaporkan peristiwa pilu yang dialaminya.
“Saya berharap bisa mendapatkan keadilan, oleh sebab itu saya melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa saya,” terang AZ didampingi kuasa hukumnya, Senin (08/1/2024) di Mapolres Lumajang.
Indra Hosy Efendi selaku Kuasa Hukum korban mengatakan Sebagai kuasa hukum yang mendampingi korban, pihaknya sangat berterima kasih kepada jajaran kepolisian Polres Lumajang yang mana laporan dugaan penganiayaan yang sempat viral di dunia maya sudah mendapatkan respon.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Polres Lumajang dan hari ini kami minta LP juga terbit selanjutnya dilakukan visum sehingga korban mendapatkan perlindungan kepastian hukum atas kejadian yang di alami,” terangnya saat ditemui sejumlah awak media
Hal senada, Ketua LSM Ampel Lumajang yang turut mendampingi AZ mengatakan dengan terbitnya LP atas laporan AZ pihaknya berharap kepolisian segera menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pelaku, yang diduga ada oknum aparat desa yang terlibat.
“LP sudah terbit, Nomor ; STTLP/B/4/1/2024/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur, tertanggal 08 januari 2024, pasal yang diterapkan 170 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dalam surat laporan tersebut juga tertulis nama oknum aparat desa yang disinyalir turut serta dalam pengeroyokan saudara AZ, saya berharap pihak kepolisian segera memproses laporan AZ, dan pelaku segera diamakan,” Terang Arsad.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Achmad Rochim menjelaskan jika hari ini LP sudah terbit, dan kejadian tersebut bukan kasus pencurian.
“Hari ini terbit LP, terkait pelaku nanti kami lidik, untuk perkembangannya nanti saya sampaikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Kasat Reskrim Lumajang AKP Achmad Rochim menegaskan peristiwa pengeroyokan itu bukan pelaku pencurian, dan pihaknya akan terus mendalaminya.
“Kalau kejadian itu penyebabnya apa kita belum tau, kita masih menunggu keterangan pelapor, dan saat itu dia tidak melakukan pencurian, makanya kita tunggu keterangan pelapor agar tau penyebabnya kenapa dia dikeroyok,” Pungkasnya.
Reporter ; Nizar/Anwar