Sidang Kasus Pungli Pelindo 3,Sejumlah Saksi Tidak Menyentuh Dakwaan Jaksa
Pengacara Terdakwa, Sudiman Sidabuke. SH : Sampai saat ini JPU Sama sekali tidak menghadirkan saksi yang relevan, Hanya mengulur waktu persidangan.
Wartapos, Surabaya
Tiga orang saksi yang di hadirkan pada sidang lanjutan kasus pungli mantan Direktur Utama Pelindo 3 terdakwa 1 Jarwo Surjanto dan terdakwa 2 Maike Yolanda Fianciska alias Noni,Senin (22/05/2017),yang di anggap tidak menyentuh dakwaan jaksa sama sekali.
Membuat gemas tim pengacara terdakwa, Pasalnya apa yang disampaikan beberapa saksi sama sekali di anggap tidak relevan,termasuk saksi saksi sebelumnya.
Ketiga saksi yang di hadirkan kali ini, dua di antaranya adalah mantan pegawai PT Akara Multi Karya (AMK).

Devi Wahyuni Pratama 29th mantan bagian admin dan Martin Pardamean 37 th kordinator lapangan dan saksi ketiga Lasiman Taufik 51 th kontraktor/rekanan terdakwa 2 (Istri Jarwo).
Saat di ajukan pertanyaan oleh ketua majelis hakim MAXI SIGARLAKI,SH.,MH,didampingi oleh Hakim Anggota, R ANTON WIDYOPRIYONO,SH,MH serta DEWI ISWANI,SH.
Jawaban salah satu saksi sempat membuat hakim ketua kebingungan,karena saksi banyak mengatakan tidak tahu soal kegiatan perusahaannya di blok W Terminal Petikemas Surabaya (TPS)meski saat itu bekerja di PT Akara.
Begitu juga ketika di tanya oleh sejumlah tim Jaksa Penuntut Umum,Farkhan dan Didik serta Abim soal saksi mengenal atau tidak dengan pengguna jasa CV,Cherry Fruit dan CV Chelsy.
Saksi menjawab hanya tahu dari dokumen saja setiap ada kegiatan,dan tidak mengenal pegawai perusahaan pengguna jasa.
Meski saksi hanya mengakui tahu bahwa tarif yang di berikan ke setiap pengguna jasa (IMPORTIR),per containernya 40” (foot)Rp 500 ribu dan 20” (foot) Rp 300 ribu.
Juga selama PT Akara Multi Karya tersebut beraktifitas di blok W TPS,Akara juga memfasilitasi kegiatan petugas balai karantina di pelabuhan.
Untuk di ketahui,Sesuai keterangan saksi lain pada sidang sebelumnya,seperti kesaksian Augusto Hutapea direktur utama PT Akara.
Mengungkapkan penyediaan beberapa fasilitas pengadaan alat-alat dan lainnya yang ada di blow w tersebut.untuk pengecheckan dan penyegelan maupun kegiatan lainnya yang akan di lakukan karantina.
Saksi Devi juga menambahkan,sesuai yang di ketahuinya, ”Bahwa selama ini PT Akara tidak pernah ada rapat,maupun perusahaan belum pernah di audit” ungkapnya.
Selain itu soal pembayaran dari setiap pengguna jasa di TPS yang sudah di tentukan tarifnya di blok w tersebut,devi mengatakan di bayarkan ke bagian kasir lalu di setorkan ke Sidqi Taufik selaku Manager Keuangan PT Akara dan selanjutnya di transfer ke Rekening Augusto Hutapea selaku direktur utama PT Akara.
Terpisah,pada akhir persidangan masih di ruangan sidang cakra, salah satu tim kuasa hukum terdakwa pengacara senior Sudiman Sidabuke.SH.
Membeberkan soal keterangan saksi saat di wawancarai sejumlah wartawan “Benar benar tidak relevan apa yang di sampaikan beberapa saksi saat ini,maupun sebelumnya dan tidak menyentuh isi dakwaan jaksa seperti soal TPPU maupun pemerasannya bahkan sebaliknya,Akara menerima semua nya itu legal sesuai procedural,bahkan saksi (karyawan Akara) sendiri pun tidak tahu permasalahan bahkan baru tahu soal pungli setelah kasus ini mencuat,sehingga keterangan saksi saksi tersebut membuat waktu persidangan semakin di ulur oleh JPU”tegas pengacara kondang asal sumatera utara. (Jhon Saragih)





