HukumSurabayaUncategorized

Hadriana Pemilik Saham PT.DBK, Jadi Terdakwa Dugaan Penipuan Nikel

Saksi Yudian Dirut PT DBK ketika memberikan kesaksian

Surabaya,wartapos.id – Persidangan Hadriana Mulia Alias Andreas diduga pemilik saham Nikel sebagai terdakwa, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi seorang Direktur Utama (Dirut) dari PT. Darma Bumi Kendari (DBK), Yakni Yudian Halim  dalam sidang perkara kasus dugaan penipuan bisnis Nikel.

Dimana, Yudian Halim dalam kesaksiannya itu mengatakan jika pada waktu 28 April 2011, posisi terdakwa Hadriana sebagai pemilik saham nikel yang berada di Pulau Maniang, di wilayah Kabupaten Kolaka, provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia

“Posisi Hadriana saat itu sebagai pemilik saham yang membantu dan Yang melakukan pembelian serta menawarkan biji nikel, Akan tetapi namanya tidak tercantum di dalam akta tersebut”.katanya.

Saksi juga menjelaskan, jika pernah menyampaikan permintaan maaf kepada saksi pelapor yakni Direktur PT. Indra Eramulti Logam Industri (IELI), Wiranto Nurhadi atas keterlambatan pengiriman sebanyak 400.000 Metrik Ton biji nikel pada tahun 2011.

Tak hanya itu, terkait kewajiban uang titipan sebesar USD $ 1.5 juta yang diberikan saksi korban Wiranto Nurhadi dalam pembelian biji nikel. Saksi Yudian mengaku hanya diberikan USD 1.5 juta sebagai biaya operasional dari total yang diminta USD 3.5juta.

“Bukan titipan. Karena dalam sebuah sistem transaksi bisnis pasti ketika ada pemesanan barang harus memutar. Dan kami awalnya mengajukan sebenarnya 3.5 juta USD. Tapi yang diberikan hanya biaya oprasional saja” tambahnya.

Terkait pengiriman ke-2 sampai pengiriman ke-8 yang tertunda, Yudian mengaku terkendala adanya peraturan menteri (Permen) terkait export-import barang yang diangkut dalam sebuah perkapalan jalur laut.

Dirut Yudianto juga menambahkan, jika selain terkendala permen kendala lain juga, yaitu telah kehabisan dana oprasional untuk pengiriman barang.

“Waktu itu tidak bisa terkirim karena memang kita kehabisan dana untuk operasional. Terus yang menjadi problem utama keluar Permen, ada edaran khusus, yang menyatakan bahwa untuk export diperlukan bukti Clean N Clear (CNC)” terangnya.

Photo : Kanan, Terdakwa Hadriana ketika mendengarkan keterangan saksi Yudianto Dirut PT DBK

Diakhir persidangan, ketua majelis hakim Dwi Purwadi meminta terdakwa untuk melakukan perdamaian seperti yang telah diminta oleh saksi korban pada sidang sebelumnya.

“Kemarin saksi korban menginginkan berdamai, kira-kira bisa apa tidak terkait sisa uang yang masuk ke PT. Darma Bumi Kendari itu diselesaikan” ujar hakim Dwi Purwadi

Menanggapi permintaan Hakim Dwi, terdakwa beserta saksi akan malakukan diskusi selanjutnya.

Terpisah untuk diketahui, pada bulan Juni 2011 terdakwa Hadriana bersama Dirut PT. Darma Bumi Kendari (DBK), Yudian Halim, memperkenalkan diri sebagai pemilik saham PT. DBK yang memiliki tambang nikel di pulau Maniang, Sulawesi.

Pada saat menawarkan biji nikel, terdakwa mengatakan memiliki banyak stok biji nikel yang setiap hari terus berproduksi.

Terdakwa juga menjamin akan mengirimkan biji nikel menggunakan kapal dan datang tepat waktu dengan syarat PT. Indra Eramulti Logam Industri
(IELI) memberikan uang titipan senilai USD $ 1.500.000

Namun alih alih paska diberikannya uang tersebut oleh PT IELI sesuai pernintaan kepada terdakwa, Ironisnya, biji nikel yang dipesan oleh PT. IELI tak kunjung di kirimkan oleh terdakwa. (JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button