HukumKriminalLumajang

Tragis, Seorang Istri Tewas Di Tangan Suami Sendiri

Kades Besuk saat mendampingi kluarga korban di RSUD Lumajang
Lumajang Wartapos.id – Sungguh tragis nasib yang dialami Mistri Mindariyati (45) warga Dusun Warkut Desa Besuk Kecamatan Tempeh Lumajang harus tewas ditangan suaminya sendiri FA (64), Kamis (24/05).
Korban terkapar di dalam rumahnya
AKP Hasran SH. M.Hum Kasat Reskrim Polres Lumajang menerangkan bahwa dari hasi keterangan sementara dari penyidik, tersangka melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan menggunakan alat sejenis balok kayu yang dipukulkan ke leher korban hingga korban meregang nyawa.
“Untuk kasus KDRT yang dilakukan suami terhadap istrinya ini, untuk motifnya masih kita lakukan pendalaman, nanti kami informasikan”. Terang Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP AKP.Hasran, SH. M. Hum.
Kasat Reskrim menyampaikan ketika melihat langsung kekamar mayat, melihat kondisi korban dibagian leher mengalami patah, kepala mengalami retak, dan tangan kanan korban patah.

“Setelah dilakukan Outopsi, jenazah akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan dipemakaman umum,” Ucapnya.

Pelaku berhasil ditangkap anggota Resmob Polres Lumajang berada di rumah familinya tanpa perlawanan.

“Kurang satu jam usai kejadian, anggota kami berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi dirumah saudaranya yang tak jauh dari TKP”. Pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Besuk Kecamatan Tempeh Slamet Supriyono yang kita temui di kamar Jenazah RSUD Lumajang menyampaikan bahwa mendapat informasi dari ketua RT 17 dimana diwilayahnya telah terjadi pembunuhan seorang wanita yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
“Saya baru dapat informasi dari ketua RT setempat bahwa ada pembunuhan seorang istri oleh suaminya sendiri dan informasinya rumah tangga ini memang kurang harmonis dan sering cekcok” Jelasnya.
“untuk motifnya kami tidak tahu persis kemungkinan karwna seringnya terjadi pertengkarang hingga berujung maut, namun semuanya kita serahkan kepada pihak yang berwajib apa motif dibalik pembunuhan ini”. Jlentreh Slamet saat menemani keluarga korban dikamar jenazah RSUD Lumajang.
Atas perbuatannya, FA dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, maksimal hukuman mati. (Nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button