Sidoarjo, Wartapos.id – Kalau hati sudah merasa gelap, jiwa di rasuki iblis siapapun dia! sebagai penolongpun tidak akan di anggap, rasa berterima kasih pun sudah hilang dari akalnya. Seorang tersangka PRT ( pembantu rumah tangga ) yang berinisial Sdri . I. perempuan (20) tahun alamat Desa Jatikerto kecamatan Kromengan kabupaten Malang. Sedangkan Korban Sdri R. Perempuan (45 ) tahun ,swasta, alamat Perumahan Citra Garden Desa Ental Sewu kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo ( istri pelapor ). Baru bekerja selama dua bulan lantaran terlilit hutang puluhan juta PRT harus merasakan dinginnya lantai penjara, Selasa (16/5/2023 ).
Dalam keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi PJU” Dalam kronologinya pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 korban A.R.F (pelapor) mendatangi SPKT atas pencurian yang terjadi di rumahnya Perumahan Citra Garden Desa Ental Sewu yang di lakukan Sdri “I” atas laporan tersebut di tindak lanjuti Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk olah TKP , dan pengumpulan data oleh saksi. Terungkapnya di ketahui Jumat tanggal 5 Mei 2023 pelapor hendak menabung di Bank Mandiri cabang Perak Timur Surabaya. Pecahan Dollar USA sebelumnya tersimpan 60 lembar $100, tak kala memeriksa uang tersebut berkurang tinggal 44 lembar Dollor USA sehingga majikan ini mengkonfirmasi PRT, “Jawabannya tidak tahu atas keberadaan uang tersebut. Namun pada tanggal 6 Mei 2023 Sdri I ingin pulang ke Malang untuk jenguk anaknya yang sakit, dan pada tanggal 9 Mei 2023 Sdri I kembali untuk bekerja, “paparnya.
Dan majikannya A.R.F kembali bertanya terkait barang barang yang hilang, akhirnya Sdri.I. mengakui telah mengambilnya.
Dari pengakuan PRT totalnya Rp 23.460.000 yang terdiri dari penjualan antam logam mulia, dan penukaran 16 pecahan uang Dollar $100. Hasil uang sebesar itu di gunakan untuk membayar hutang, membeli HP, dan membeli perhiasan, oleh sebab itu penyidik menetapkan Sdri.i. sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian, “ujarnya.
Tersangka di jerat pasal 362 KUHP barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum di tuntut penjara 5 tahun. (rif)