Pengusaha Bawang Putih Jadi Terdakwa, Kontraktor Pemkot Surabaya Korban Penipuan
Wartapos Surabaya
Bisnis tanam modal untuk usaha bawang putih yang berakhir masalah, hingga dilaporkan investor bernama Sunarto selaku kontraktor pemkot surabaya,yang merasa di tipu oleh terdakwa Firman Ageng Pamenang dalam perkara pasal 378 penipuan Rp 2,7 miliar dengan sistem pinjam modal.
Sidang lanjutan yang sekian kalinya di lakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/5/2017).
Dimana pada sidang yang digelar di ruang Kartika 1,dengan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono SH MH menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha Aribusono dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi Dharmawan dan Mustain salah satu pemodal yang pengusaha emas.

Selain itu Sunarto yang menjadi korban penipuan,selaku pendana usaha bawang putih yang melaporkan firman (Terdakwa),hadir selalu dalam persidangan saat berjalan.
Sedangkan Darmawan adalah saksi yang berperan memperkenalkan Sunarto kepada terdakwa.
Dimana dalam keterangannya saat itu, saksi dharmawan di nilai oleh majelis hakim terkesan berbelit-belit sehingga Sigit selaku hakim ketua sempat jengkel dan meminta pada jaksa agar menghadirkan penyidik pada sidang berikutnya.
Berbeda dengan saksi berikutnya, mustain selaku pemodal memberikan keterangan dengan tenang dan jelas,ketika dia meminjamkan modal buat firman hingga miliaran rupiah dimana awalnya firman dan mertuanya yang datang.
Mustain mengakui dan mengatakan di depan hakim”Firman saat meminjam sempat menunjukan buktinya dengan baik mengembalikan modal ke rekening mustain Rp.1 miliar,juga yang melakukan pinjaman pada awalnya sebenarnya hanya mertua firman sehingga firman yang menjadi korban”,jelas saksi.
Namun oleh firman di minta kembali untuk modal berikutnya,dan selama itu firman melakukan usaha bawang putih dengan meminjam modal selalu rutin memberikan bagian perbulan dalam beberapa kali mencapai Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Meski firman sudah memberikan jaminan surat sertifikat rumah orang tuanya di daerah Wisma Tropodo.
Sampai saat ini mustain pun mengakui masih memegang jaminan sertifikat rumah tersebut.
Dalam perkara disidang terdakwa firman Ageng Pamenang selaku pengusaha bawang putih,dalam setiap persidangan di damping oleh pengacara senior Gunadi.SH dan rekan,
Sehingga gunadi sendiri sempat memberikan pertanyaan kepada saksi secara singkat,bahwa kliennya yaitu firman selama melakukan usaha tersebut dianggap pinjam uang bukan bagi hasil,tegas gunadi. (Jhon Saragih)





