HukumJatimSurabaya

Ahli Pidana Dari Unair Menilai, Terdakwa Kasus Biji Besi Law Chandra Gunawan, Tidak Ada Unsur Penipuannya

Kiri:Ahli Pidana Dari Unair Prof.Nur Winarno.SH menjelaskan status terdakwa, Kanan:Mr.Chen Yen Saksi Dari China saat Di Wawancarai Wartapos
Kiri:Ahli Pidana Dari Unair Prof.Nur Winarno.SH menjelaskan status terdakwa, Kanan:Mr.Chen Yen Saksi Dari China saat Di Wawancarai Wartapos

Wartapos, Surabaya

Terdakwa Law Chandra Gunawan kelahiran Medan, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penipuan Bisnis Biji Besi yang di laporkan partner Investornya Idris Chandra ke polisi.

Saat sidang di gelar Senin, (11/9/2017) di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Yang di pimpin ketua majelis hakim Anne Rusiane.SH.

Tampak kondisi Chandra yang kelihatan lesu, kendati tiga orang saksi yang di hadirkan tim Penasehat Hukum dapat meringankan status terdakwa.

Kanan:Mr.Chen Yen Saksi Dari China saat Di Wawancarai Wartapos Dimana, kronologis awal mula masalah terjadi, ketika Chandra (Terdakwa.Red) berencana akan berbisnis export biji besi ke ChinaNamun lahan tambang Biji Besi yang sudah tersedia di daerah Batu Licin Kalimantan Selatan, terkendala kesulitan modal sehingga singkat cerita terdakwa mendapat pemodal dari pengusaha bernama Idris Chandra asal Surabaya.

Sesuai pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum,Dari modal yang di pinjamkan idris tersebut sebesar Rp.8.3 Miliar, Terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan 20 %.

Namun akibat munculnya peraturan baru Pemerintah Indonesia yang melarang export bahan mentah keluar negeri seperti biji besi tersebut.

Akhirnya, bisnis pun gagal berjalan sehingga membuat pemodal kecewa dan dianggap menipu, selanjutnya Law Chandra Gunawan pun di laporkan idris ke polisi.

Dalam sidang yang menghadirkan tiga orang saksi pihak terdakwa, salah satu saksi di datangkan langsung dari China bernama Chi Chen Yen/ Mr Kevin 43Th, serta sopir terdakwa Hamrudik dan Ahli Pidana Dari Universitas Airlangga (Unair) Prof.Nur Winarno.SH.

Saksi dari china tersebut, adalah merupakan pegawai rekan bisnis terdakwa sebagai calon pembeli mewakili perusahaan, sebelumnya sempat datang meninjau lokasi tambang biji besi di batu licin ketika tahun 2013.

Dalam kesaksian calon pembeli tersebut di nilai meringankan terdakwa, pasalnya apa yang disampaikan dalam persidangan dengan berbahasa china dan di terjemahkan oleh sorang penerjemah wanita paruh baya bernama Lany, Kevin selalu memuji kinerja terdakwa yang pekerja keras.

Dan dia mengatakan perusahaannya akan tetap percaya meski Law Chandra Gunawan sudah menjadi terdakwa,

Berbeda dengan kesaksian sopir terdakwa Hamrudik, yang mebuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari kejari Surabaya,menjadi Geram di buatnya.

Pasalnya, kesaksian sopir terdakwa di anggap berbelit belit dan tidak jelas dimana, sebagai sopir tetapi merangkap marketing untuk memasarkan Biji Besi.

Namun ketika di tanya soal pemasaran ke perusahaan perusahaan seperti Meratus dan Indocement di kota baru dan batu licin,serta jumlah stock barang 20 ribu ton di gudang KM 9 dan KM 22 maupun KM 26.

Hamrudik yang asli bojonegoro tersebut terlihat tegang dan membuat JPU Darwis pun marah marah seketika itu juga, karena di anggap berbeilt belit saat memberikan keterangan.

Selanjutnya, keterangan saksi terakhir ahli pidana dari unair Prof. Nur Winarno.SH saksi 3 yang menjelas posisi terdakwa Chandra Gunawan, Di nilai ahli apa yang di lakukan terdakwa tidak termasuk kategori penipuan.
Menurut ahli pidana tersebut, “Dalam permasalahan tersebut tidak ada unsur penipuannya karna tidak ada bentuk penipuan sebelum adanya kesepakatan, namun masalah tersebut muncul karena Force Major akibat Peraturan Pemerintah”
Winarno menambahkan, Sebab jika barang yang dimaksud (Biji Besi.Red) jadi masih ada utuh di lokasi tambang atau gudang tidak dapat di anggap penipuan maupun penggelapan, kecuali jika barang yang dimaksud tidak ada untuk sebagai bukti.

Terpisah, Di luar ruang sidang Garuda 1 setelah selesai di gelarnya sidang terdakwa Law Chandra Gunawan.

Wartapos mencoba mewawancarai salah satu saksi yang berasal dari china tersebut yaitu Chi Chen Yen, kebetulan masih terlihat ngobrol dan karena perbedaan bahasa yang sama sama tidak mengetahui bahasa indonesia dan china.Akhirnya wawancara pun memakai bahasa internasional yaitu bahasa Inggris, meski bahasa inggris saksi tersebut agak sulit di mengerti.

Saat wartapos menanyakan soal rencana perusahaannya untuk pembelian biji besi kepada terdakwa sebelumnya terkait kepercayaan, maupun terkait posisi rekan bisnis perusahaannya yaitu Chandra Gunawan yang menjadi terdakwa dan juga soal harga.

Chi Chen Yen/Kevin menjawab dimana telah di terjemahkan wartapos dalam bahasa indonesia pada berita ini, “Perusahaan kami tetap percaya dan akan melanjutkan bisnis lagi meski Chandra jadi terdakwa sebab Chandra orangnya bagus,dan saya bagi perusahaan kami tidak ada masalah dengan status Chandra yang menjadi terdakwa dan soal harga tetap usd 72/Ton”  Jelas Lelaki asal China berusia 43 Tahun.(Jhon Saragih)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button