JatimKriminalSidoarjo

Perjalanan Kurir Narkoba Sedati Berhenti Di Borgol Polisi

 

Sidoarjo, Wartapos.id – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang kurir Narkoba dalam sebuah pengintaian di daerah Sedati. Tersangka Sdr M.N.A laki laki (28) tahun, sopir, alamat Jln Sedati Agung 11/2 Desa Sedati Agung kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Dalam operandinya tersangka menawarkan dan menjual, menyediakan Narkotika, kejadian pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar pukil 19.00 Wib TKP dalam rumah tersangka. Jumat ( 3/1/2023 ).

Dalam rilies Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di dampingi PJU ” tersangka M.N.A di tangkap di rumahnya dalam pengeledahan di temukan berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik berat 1.678 gram, 659 butir pil extacy, dan 395.000 butir pil loga LL warna putih. Dalam pengembanganya barang tersebut milik Sdr Mawar Hitam ( DPO ), dan Sdr Pesek ( DPO ) paparnya, masih kata Kusumo’ tersangka sebagai kurir dengan sistym di ranjau kepada pembeli, selanjutnya tersangka di bawah ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut ujarnya.

Tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukumanya pidana mati/ seumur hidup atau penjara sedikit 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda maksimal Rp 10.000.000.000, ( rif ).

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button