Lumajang

Diduga Korupsi Dana DD Dan ADD, Kades Sumberanyar Ditahan Kejari Lumajang

Kades Sumberanyar saat ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang Wartapos.id – Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadinya, Kepala Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung Ahmad Hendra Jaka Kumbara ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang, kamis (08/12/22).

“Hari ini sesuai surat perintah penyidikan Kades Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung resmi tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Lumajang, Yudhi Teguh Santoso

Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan tersangka Kades Sumberanyar karena melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp1, 5 miliar.x Sedangkan tahun 2021 mendapat dana Rp1,4 miliar.

“Kerugian negara ditaksir Rp500 juta lebih,” Ujar Kasi Intel Kejari Lumajang, Yudhi Teguh Santoso kepada sejumlah awak media, Kamis (8/12/2022).

Yudhi mengatakan, semua anggaran DD dan ADD dipegang oleh kepala Desa dan setiap Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang akan melaksanakan kegiatan harus melapor dan meminta dana dulu kepada Kepala Desa.

“Sehingga realisasi untuk pelaksanaan pekerjaan menjadi terlambat, sejumlah pembangunan dan kegiatan desa tidak bisa terlaksana tepat waktu dan pelaporan pembangunan dan kegiatan menjadi terhambat,” jelasnya.

Selain itu, Kades Hendra juga terseret kasus lain seperti, sewa-menyewa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sumberanyar yang dilakukan yang bersangkutan kepada pihak lain.

“Terkait kasus sewa – menyewa TKD yang diduga bermasalah ini, Kejari Lumajang baru pada tahap penyelidikan,” ungkapnya.

Menurut Yudhi, Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lumajang. Inspektorat bergerak setelah mengantongi surat perintah tugas Bupati Lumajang Nomor:094/175/427.3/2022 tanggal 28 Maret 2022.

Tim Inspektorat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengaduan masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa yang termasuk tanah kas desa/belanja desa yang berasal dari pendapatan TKD di Desa Sumberanyar.

Atas dugaan korupsi DD dan ADD, Kades Hendra terancam pasal primer yakni, pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 2 Jo 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 9 tahun.

 

Reporter ; Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button