

Sidoarjo, Wartapos.id – Sekian lama warga menunggu?, apa yang telah di perbuat oleh oknum Perangkat Desa Simpang kecamatan Prambon kabupaten Sidoarjo, karena ada Laporan masyarakat Desa Simpang di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, hari ini respon warga di apresiasi pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan mendatangi Balai Desa Simpang untuk ke tiga kalinya dalam permasalahan penyunatan dana BLT, PKH, dan BPNT oleh oknum yang bernama Sampe. Dana yang digelontorkan pemerintah pusat untuk masyarakat Miskin, masih saja di buat mainan dan alibi. Selasa ( 1/11/2022 ).
Beberapa tahun yang lalu masyarakat Desa Simpang , di buat tidak berdaya, mati kutu,oleh oknum Perangkat Desa yang bernama Sampe . Selalu memplokoto warga terkait bantuan yang di gelontorkan oleh pemerintah, upaya tirani itu membuat warga jenuh dan muak siapa yang menanam pasti akan memanen, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat akhirnya dengan dukungan ribuan warga Desa Simpang harus memperkarakan oknum Perangkat Desa Sampe, untuk bertanggung jawab dalam aksi yang di perbuatnya ,dalam membodohi warga di tiga dusun tersebut, alhasil pihak penegak hukum Kejaksaaan Negeri turun tangan untuk mengusut kasus penyunatan dana BLT, PKH, dan BPNT, intimidasi kepada warga yang membangkang, serta mengarahkan seseoarang untuk membeli barang yang sudah di siapkan ( monopoli ).
Dalam keterangan Kepala Desa Simpang Khamim ” ketika Surat Kabar umum Wartapos mengkonfirmasi ” setelah kejadian ini, kedepannya tidak ada peristiwa yang membuat masyarakat kecewa, kasihan harapan saya semoga masyarakat yang sudah terdaftar bisa dapat bantuan semua dan biar senang. Untuk Sampe selama saya menjadi Kades hanya 55 kali masuk kerja, dengan rincian satu bulan hanya masuk kerja lima hari, sampai dua kali, itupun datang langsung pulang, karena saya baru dalam menjabat , saya kordinasi dengan Camat, bila batas waktu enam puluh hari ngak masuk kerja pemecatan sebagai Perangkat Desa akan di lakukan. Mengingat SP 1,2,3 sudah di layangkan itu untuk kedinasan, namun untuk hukumnya biar ranah Kejaksaan Sidoarjo ujarnya.
Di sambung dalam uraian singkat dengan penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo Guntur” pertemuan yang ke dua dan ketiga ini sudah selesai pulbaket terkait BLT, PKH, dan BPNT sudah clear dari tanggal 31/10/2022 – 1/11/2022 yang datang sekitar 300 warga yang merasa dapat bantuan namun di plokoto Sampe, warga mengutarakan keluh kesahnya dengan mengisi blangko yang di berikan Pihak Kejaksaan Sidoarjo, di isi apa adanya sesuai fakta kejadian , dalam penyidikan sudah ok nanti tinggal kita ke Dinsos data siapa saja yang dapat, namun praktek dilapangan tidak dapat, juga kerugiannya yang bisa di buat bukti, dan tidak berapa lama kita akan memanggil yang bersangkutan saudara Sampe ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dari pertemuan warga dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini masyarakat masih antusias dan tetap semangat dalam mengawal kasus ini, juga memberi perhatian serius kepada penegak hukum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, untuk Sat Set dalam menangani kasus ini jangan sampai mlempem atau masuk angin . Dengan masih membentangkan spanduk yang menghendaki Sampe harus segera diproses, komitmen warga terkait Perangkat Desa Simpang yang bernama Sampe harus mempertanggung jawabkan apa yang di perbuat, tega mentolo kepada warga yang miskin, yang berhak atas bantuan namun kok di buat untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Gelontoran dana bantuan harus benar benar tepat sasaran, dan siapa oknum yang menyunat atau memanipulasi data harus mempertanggung jawabkan di ranah hukum, kedepan jangan ada Sampe , Sampe yang lain di Desa Simpang. Hukum harus tegas, tegak tidak hanya tajam ke bawah namun juga tajam ke atas , warga sudah miskin masih saja tega di plokoto, hukum yang seberat beratnya pelaku atau oknum yang berani menyunat bantuan untuk rakyat miskin, tegas perintah dari Presiden Joko Widodo. ( rif )





