JatimNganjukPemerintahan

Melalui Dinas Kesehatan, Pemkab Nganjuk Terima Sertifikat Bebas Penyakit Kulit Frambusia Dari Kemenkes RI

 

Nganjuk, Wartapos.id – Melaui dinas kesehatan ( dinkes ) Pemerintah kabupaten Nganjuk ( pemkab ) menerima sertifikat Eradikasi Frambusia (pembasmian penyakit kulit menular berkelanjutan). Sertifkat Eradikasi Frambusia tersebut diterima langsung Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi dari Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Plt Bupati Nganjuk, Dr. Drs. H Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, MBA mengatakan, pihaknya sebagai kepala daerah Kabupaten Nganjuk berkomitmen menghilangkan penyakit frambusia sesuai target Kemenkes RI. Di antaranya dengan menggerakkan pemangku kepentingan untuk berkolaborasi serta berkomitmen untuk bebas frambusia. Termasuk menggerakan masyarakat untuk mencegah penyakit frambusia dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Serta dukungan sektor kesehatan dalam surveilans aktif frambusia, ” tuturnya “.

“Kabupaten Nganjuk ditargetkan bebas frambusia pada 2023, namun Nganjuk bisa maju setahun dari target Kemenkes pada 2022. Alhamdulillah akhirnya mendapatkan sertifikat bebas Frambusia,” . Atas penghargaan tersebut, dikatakan Marhaen, pihaknya berterima kasih atas usaha keras seluruh elemen masyarakat Nganjuk untuk terus melaksanakan PHBS hingga dinilai bebas frambusia. ” Dan penghargaan bebas frambusia ini kami persembahkan untuk seluruh masyarakat Nganjuk, jajaran Dinas Kesehatan kabupaten Nganjuk, para kader kesehatan, Camat , kepala desa dan masyarakat semuanya yang telah berusaha keras mencapai status bebas frambusia ” . ” Imbuhnya “.

Kepala dinas kesehatan kabupaten Nganjuk dr. Hendriyanto melalui kepala bidang pengendalian dan pencegahan penyakit I Ketut Wijayadi, SST menjelaskan Frambusia merupakan penyakit tropis yang termasuk kedalam kelompok penyakit tropis terabaikan ( Neglected Tropical Diseases ). Frambusia atau dalam beberapa bahasa daerah disebut patek, puru, buba, pian, parangi, ambalo yang merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Treponema pertenue yang hidup di daerah tropis. Penularan penyakit frambusia melalui lalat atau kontak langsung dari cairan luka penderita ke orang yang mempunyai kulit yang luka atau tidak utuh. Kemajuan ekonomi, peningkatan dan pemerataan pendidikan, kemajuan teknologi dalam pengobatan serta peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat berdampak pada hilangnya kondisi yang mendukung penularan Frambusia.

Penanggulangan Frambusia adalah upaya kesehatan yang di tunjukan untuk memutus rantai penularan serta menghilangkan angka kesakitan dan kecacatan. Target program penanggulangan frambusia sesuai peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor 8 tahun 2018 tentang Eradikasi Frambusia adalah eradikasi frambusia pada tahun 2019. Walaupun terlambat dari target yang di tetapkan namun kabupaten Nganjuk sebagai salah satu kabupaten di Jawa timur tetap berkomitmen untuk melaksanakan program eradikasi frambusia dengan target bebas frambusia pada tahun 2022.

” Selain itu pemerintah kabupaten Nganjuk mempunyai akselerasi upaya bebas penyakit frambusia ini merupakan suatu kebanggaan bagi insan Kesehatan yang betul-betul ingin menjadikan kabupaten Nganjuk bebas frambusia dan , Alhamdulillah ” atas izin Allah SWT kita meraih sertifikat ini kita pertahankan dan ini merupakan bentuk komitmen Bupati Nganjuk untuk tetap menjaga agar nganjuk tetap sehat , nganjuk benar benar bebas bukan hanya dari penyakit frambusia saja, tetapi juga penyakit lainnya, ” ungkapnya “.

Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu kabupaten yang terletak di bagian barat provinsi Jawa timur dengan luas wilayah 1. 224, 33 km2 secara administratif kabupaten Nganjuk mempunyai 20 puskesmas yang berada di masing-masing kecamatan , dengan jumlah sekolah dasar dan setingkat sebanyak 736 sekolah. Tujuan umum Progam pencegahan dan pengendalian frambusia adalah untuk eradikasi frambusia di kabupaten Nganjuk, tujuan khusus tersedianya angggran daerah dalam mendukung program pencegahan dan pengendalian frambusia di kabupaten Nganjuk, meningkatnya peran serta pemerintah daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian frambusia di kabupaten Nganjuk.

Landasan hukum dilaksanakannya Progam pencegahan dan pengendalian frambusia di kabupaten Nganjuk , sesuai peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor 8 tahun 2017 tentang eradikasi frambusia. Surat edaran menteri kesehatan republik Indonesia nomor HK.03.03/MENKES /636/2014 tentang eradikasi frambusia di Indonesia tahun 2020. Surat edaran kepala dinas kesehatan provinsi Jawa timur nomor HK.02/5/11311/2022 tentang sertifikasi kabupaten / kota bebas frambusia bagi kabupaten/kota non endemis ( bebas ) Frambusia. Dan Surat edaran bupati Nganjuk nomor 443.23/3440/411.303/2022 tentang progam eradikasi prambusia di kabupaten Nganjuk. ( kes / uzi )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button