Lumajang

Bejat…!!! Oknum Guru Ngaji Diduga “Gerayangi” Santrinya, Kini Mendekam Dibalik Jeruji

foto ilustrasi

Lumajang Wartapos.id – HF (41), warga Dusun Tawonsongo, Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe – Lumajang harus merasakan dinginnya udara di tahanan Polres Lumajang setelah dijebloskan pada hari Rabu (10/3/21), lantaran diduga telah berbuat cabul terhadap sejumlah santrinya.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang Irdani Isma, SE ketika dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Pasrujambe. Selanjutnya, oleh pihak polsek pelaku diserahkan ke Unit PPA untuk dilakukan proses penyelidikan. Laporan resminya pada hari Selasa (9/3/21), malam dan yang melaporkan adalah ibu korban.

“Pelaporannya bersamaan dengan penyerahan pelaku, esok harinya pelaku langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan,” Ujar Ipda Irdani, Jum’at (12/3/21) siang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, Korban nafsu bejad pelaku rata – rata berumur antara 12 hingga 14 tahun, dan kesemuanya merupakan santri pelaku.

Lebih jauh Kanit PPA Polres Lumajang manyampaikan bahwa pelaku melakukan aksi bejadnya dengan cara memainkan alat vital korban. Sebelumnya, anak didik pelaku yang ketika sedang menimba ilmu di dalam rumahnya, kemudian dipanggil oleh pelaku ke dalam salah satu ruangan dan terjadilah perbuatan cabul. Pada saat melakukan aksi bejadnya itu, istri pelaku sedang berada di belakang rumah.

Salah satu korban berinisial J yang masih duduk di bangku kelas VII, mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku sebanyak 2 kali. Yang pertama terjadi pada tahun 2017 dan aksi kedua pada bulan Januari 2021.

Korban berinisial J berani menceritakan peristiwa cabul yang menimpanya itu, ketika ibunya memergoki J membuka gambar dewasa di google. Sampai akhirnya, kabar tersebut mencuat dan pelaku diamankan warga.

“Pelaku masih belum mengakui perbuatannya, namun karena ada beberapa saksi yang menguatkan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka. Kasusnya masih kita kembangkan,” Pungkasnya Kanit PPA

Reporter ; Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button