AKD Temui Bupati Lumajang Perihal Pemberhentian Kades Grati

Lumajang Wartapos.id – Rencana AKD Kabupaten Lumajang untuk menemui Bupati Lumajang Thoriqul Haq perihal pemberhentian Kepala Desa Grati Kecamatan Sumbersuko – Lumajang akhirnya terealisasi.
Ketua AKD Lumajang Suhanto bersama sejumlah pengurus harian AKD menemui Bupati Lumajang di Pendopo Kabupaten Lumajang, Minggu (29/11/2020) malam.
Menurut Suhanto yang dihubungi media ini menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapat penjelasan secara gamblang dari Bupati Lumajang dan dari pihak inspektorat Lumajang.
“Kami sudah mendapat penjelasan secara gamblang terkait proses pemberhentian Kades Grati, pihak inspektorat juga turut menjelaskan bahwa semua tahapan sudah dilakukan, baik upaya mediasi beberapa kali tapi yang bersangkutan tidak ada etikat untuk menyelesaikan dan terkesan tidak kooperatif hingga bebarapa kali surat peringatan dilayangkan,” Terang Suhanto, senin (30/11/2020)

“Sebenarnya masih ada celah untuk melakukan gugatan, tapi nampaknya mantan Kades Grati tidak berkenan mendapat pendampingan dari AKD dan memilih tim advokasi sendiri,” Imbuhnya.
Lebih jauh Suhanto menyampaikan bahwa Kepala Desa itu tidak boleh mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri dan kepentingan umum.
“Banyak point larangan Kepala Desa diantaranya tidak boleh mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri dan kepentingan umum, melalaikan wewenang tugas dan kewajibannya, dan untuk Kades Grati nampaknya terkait TKD dikerjakan sendiri sementara perangkat desanya tidak mendapat bagian”, ujarnya
“AKD Lumajang sudah menerima keputusan dari bapak Bupati, karena Kades Grati kita ajak mediasi sudah tidak mau, sebenarnya kita sebagai lembaga AKD punya kewajiban untuk mediasi, memfasilitasi, dan advokasi tapi beliaunya tidak mau untuk kita dampingi, ya kita kembalikan ke yang bersangkutan sudah.” Tambahnya.
Suhanto juga menyampaikan, bahwa pihaknya mendapat pesan dari Bupati Lumajang agar permasalahan Kades Grati ini di jadikan pelajaran buat Kades – Kades Lainnya di Lumajang agar setiap tindakan dan keputusan harus sesuai dengan aturan – aturan yang ada.
“Jadikan ini sebagai pembelajaran bagi kita agar kiranya kedepan kita lebih tahu apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Kepala Desa, begitu pesan pak Bupati kepada Kades di Lumajang,” Pungkas Suhanto.
Reporter : Nizar/Anwar





