
Bangkalan, Wartapos.id – Dalam upaya antisipasi virus Corona, Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan melakukan penyemprotan zat desinfektan keseluruh ruangan di lingkungan kantor PN. Baik di ruang tamu, ruang sidang, ruang hakim dan ruang pegawai PN Bangkalan tak luput daro penyemprotan, Rabu (18/3/2020) dikoordinasikan dengan Forkopimda Kabupaten Bangkalan.
Ketua PN Bangkalan, Dr. Maskuri Hidayat mengatakan penyemprotan zat disinfektan akan di lakukan secara kontinyu sebagai langka pencegahan dan penanganan mewabahnya virus covid-19, selain sesuai intruksi Mahkamah Agung.
“Penyemprotan desinfektan ini kita lakukan berkoordinasi dengan forpimda seperti Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dan Dinas Kesehatan sehingga hari ini Rabu di lakukan penyemprotan keseluruh ruangan,” ujarnya kepada media
Selain itu, agar benar-benar steril dari virus corona, di kantor PN menyediakan antiseptic (hand sanitizer) bagi karyawan dan masyarakat yang mau masuk mengikuti sidang atau yang berkepentingan, dan hari ini kita siapkan pengukur suhu (thermal gun).
“Jika nantinya ada karyawan atau masyakat yang masuk PN dan suhu tubuhnya di atas 36-37 bisa kita serahkan kepada petugas kesehatan atau rumah sakit rujukan di BBangkalan. Dan juga kita sediakan air minum hangat (panas) bagi karyawan agar dapat meminimalisir serta menjaga badan tetap hangat, termasuk juga pemberian masker buat karyawan,” imbuhnya.
Menurut Maskur, bahwa seluruh persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan masih tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hanya saja, pengunjung yang hadir di minta menjaga kesehatannya dan tidak usah membawa keluarga yang banyak, namun hal ini bukan untuk membatasi.
“Karena sebelum adanya virus Corona ini memang animo masyarakat untuk mendukung dan menyaksikan persidangan cukup besar. Namun untuk mencegah penyebaran virus, kami himbau cukup satu orang saja yang mendukung ataupun melihat persidangan,” tandasnya.
Maskur berharap, masyarakat dapat mengerti dengan kondisi yang terjadi. “Bukan bermaksud membatasi kehadiran di pengadilan. Tapi ini untuk kebaikan bersama sesuai dengan instruksi Presiden, Mahkamah Agung, Gubernur dan Bupati Bangkalan.” Pungkasnya.
Reporter : Ahsan





