HukumJatimPemerintahanSurabaya

Perseteruan Wartawan Di Jadikan Tersangka, Akhirnya Asisten 1 Pemkot Surabaya Minta Maaf Dan Berdamai

Rudi Marudut Pangihutan,S.Kom wartawan yang di laporkan kepolisian, oleh Asisten 1 Pemkot Surabaya (Yayuk)

Surabaya, Wartapos.id

Persoalan wartawan yang jadi tersangka gara gara bertanya soal anggaran, hingga di laporkan seorang pejabat Asisten 1 Pemkot surabaya, Yayuk W Agustin ke Polrestabes akhirnya akan berujung damai di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis,(16/11/2017).

Dimana, pada pertemuan mediasi yang ke lima kali pada gugatan pihak Tim Pengacara Rudi Marudut Pangihutan,S.Kom, akhirnya Yayuk sebagai prinsipal ( Tergugat 1 ) bersedia datang bersama pengacaranya juga Kabag Hukum pemkot, meski setiap mediasi yang di adakan hingga empat kali agenda pertemuan, Yayuk selalu di wakilkan kuasa hukumnya, kendati Hakim mediator meminta harus Yayuk yang datang.

Kurang lebih dua jam pertemuan mediasi dilakukan, meski awalnya perbincangan di dalam ruangan sempat tegang, yang di dengar oleh sejumlah wartawan pengadilan saat menunggu para pihak selesai, sebelumnya di luar ruang mediasi pengacara tergugat 1 (Yayuk), Setijo Boesono yang pertama kali datang ke pengadilan, sempat bertemu dengan wartapos dan saat di konfirmasi soal kliennya, namun setijo enggan berkomentar.

Asisten 1 Pemkot Surabaya (Yayuk) saat keluar ruangan mediasi

Selanjutnya terpisah, ketika mediasi selesai saat Yayuk sebagai tergugat 1 keluar dari ruangan, Yayuk tidak bersedia memberikan keterangan pada sejumlah wartawan yang sudah menunggu, kendati wartawan ingin menanyakan alasannya mengapa hanya karena wartawan bertanya soal anggaran Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMAS) yang khabarnya sudah cair dari pusat lalu di laporkan ke polisi, Namun Yayuk mengelak menjawab sambil dengan cepatnya berjalan ke arah luar pengadilan dan langsung masuk ke dalam mobil mewah berwarna hitam.

Masih di depan ruang mediasi, Tim kuasa hukum Rudi Marudut sebagai pihak penggugat, Benhard Himawan Manurung,SH dan Victor Sinaga,SH
menjelaskan hasil dari pertemuan tadi kepada beberapa awak media mengatakan,

“Pada intinya mereka (Yayuk.red) minta damai, dan minta maaf serta perdamaianlah saling memaafkan, jadi kami minta semacam suratlah di ajukan, ya itu aja intinya dan soal pidananya nanti akan di ajukan dan di sampaikan juga ke hakim selanjutnya bisa di cabut “, beber Benhard manurung

Kiri,Victor Sinaga,SH tengah, Benhard Manurung,SH tim pengacara Rudi saat diwawancarai wartawan

Perlu di ketahui, Kronologis perkara berawal dari seorang wartawan bernama Rudi Marudut, hanya mencoba bertanya soal Anggaran Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) NPHD melalui pesan Chating di Whatsapp (WA), ke Ahmad Yardo yang seorang pejabat Kasubag Pemerintahan Pemkot Surabaya.

Namun dari pertanyaan tersebut, Rudy Marudut Pangihutan (45), warga Jl Kebraon seorang jurnalis, Malah dijadikan tersangka, Setelah dilaporkan Yayuk Eko Agustin Pejabat Asisten 1 Pemkot Surabaya, sesuai no laporan : LP/B/530/VII/2017/Jatim/Restabes SBY tanggal 19/Juli/2017.
Dengan tuduhan dugaan pelanggaran UU ITE dan di tetapkan jadi tersangka, melalui surat panggilan No : S.PGL/4414-A/IX/2017/SATRESKRIM.

Sebagai pertanyaan yang di sampaikan Rudi tersebut, sesuai isi pesan WA Rudi yang di kirim ke Yardo yang di kutip dalam isi berkas gugatan pengacara Rudi, yaitu Benhard Manurung,SH dan Victor Sinaga,SH, isi pertanyaannya sebagai berikut,

“Ass. Met siang Pak bro, gmn kabrnya mhn info kpn bs NPHD utk Jasmas Murni 2017, Soalnya info dr pusat (jkt) yg sdh komunikasi dgn Bu wali & Bu Yayuk lgs, bhw bu yayuk sdh memerintahkan p.edy utk dpt sgra mnuntaskan jasmas hingga 2017 ini, gmn bro.”

Entah kenapa, pesan WA Rudy Marudut tersebut ternyata disebarkan Yardo hingga ke Yayuk, yang dikenal sebagai Assisten 1 Pemkot Surabaya, dan anehnya pesan pribadi yang hanya bertanya dan konfirmasi soal NPHD jasmas tersebut, membuat Yayuk Eko Agustin kebakaran jenggot, sehingga melaporkan Rudy Marudut dengan UU ITE yaitu Pencemaran Nama Baik dan atau Penghinaan.

Dalam hal ini, Rudy Marudut sebagai warga masyarakat menjadi bingung, yang seharusnya hak bertanya warga masyarakat dilindungi UU Keterbukaan Informasi Publik, dan Rudy Marudut yang notabene sebagai wartawan merasa hak bertanya dan konfirmasi juga yang dimilikinya dilindungi UU Pers.

Sehingga, Tim Pengacara dari LBH “Tri Daya Cakti” yaitu Hermawan Benhard Manurung,SH dan Drs Victor A Sinaga,SH juga Nelson A Situmeang,SH serta Herdi Kuingo,ST,SH.
Dalam masalah Rudi telah mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan No:768/Pdt.G/P/2017/PN.Sby tanggal (29/10/3017), Sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pada gugatan tersebut, Asisten 1 Pemkot Surabaya, Yayuk Eko Agustin sebagai Tergugat 1, digugat perdata imatriil sebesar 5 Miliar dan Yardo Tergugat 2 sebesar 2 Miliar.

Pada berita sebelumnya, terkait masalah pertanyaan tersebut yang membuat Rudi jadi tersangka, Pengamat Hukum dari Unair Sapta Aprilianto,SH juga selaku Ahli Pidana lalu angkat bicara,

“Setiap warga punya hak bertanya dan berhak mengetahui apapun yang ingin diketahui, dan sepanjang untuk kepentingan umum maka suatu hak yang di jamin konstitusi, Mengenai pertanyaan tersebut yang di sampaikan jika memang tidak ada yang di cemarkan,tidak ada melanggar undang undang ITE, juga tidak ada unsur pidananya”, jelas Sapta.

Ahli pidana tersebut juga menyayangkan, apa yang di alami Rudi hingga di jadikan tersangka, jika hanya karena bertanya soal anggaran Jasmas yang notabene haknya masyarakat.(Jhon Saragih)

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button