BangkalanJatimKriminal

Gunakan Kunci Duplikat, Nekat Curi Mobil Tetangga

BANGKALAN, Wartapos.id – Unit Reskrim Polsek Kamal berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian mobil sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Fauzi (29 tahun) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas akibat mencoba melarikan diri dari petugas saat akan diamankan pada Senin (20/01/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari bagian Humas Polres Bangkalan, Fauzi merupakan tetangga korban Indrasari (42 tahun) pemilik mobil yang dicurinya. Rumah pelaku dan rumah korban tempat mobil tersebut diparkir sebelum dicuri berdekatan, yakni di jalan Jambu Raya, Desa Banyuajuh, komplek perumnas Kamal.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP M. Bahrudi, SH membenarkan perihal penangkapan tersebut,”Benar unit Reskrim Polsek Kamal telah mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian mobil sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” tuturnya.

Bahrudi menyampaikan kronologi terjadinya pencurian tersebut diketahui korban pada hari Kamis (09/01/2020) sekitar pukul 20.45 wib, saat korban akan menghidupkan mobil karena posisi mobil di parkir dan jarang di pakai. Saat menuju rumahnya di Jl. Jambu raya, korban melihat pagar rumah terbuka dan mobil yang berada di garasi rumah, sudah tidak ada.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek Kamal. Kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan sebesar Rp. 80.0000.000 (delapan puluh juta rupiah) atas kejadian tersebut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) Unit mobil Toyota Krista No.pol. M 1076 HM, warna biru metalik, 1( satu) buah gunting, 1(satu) buah kunci kontak duplikat,“Pelaku masih diperiksa dan dilakukan pengembangan lokasi lainnya,”tutup Bahrudi. (San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button