Puluhan Wartawan Ngluruk Ke Mapolres, Laporkan Ujaran Kebencian Di Akun “Fb”

puluhan wartawan saat ngluruk ke mapolres lumajang

Lumajang, Wartapos.id Terkait adanya ujaran kebencian yang di muat disalah satu group facebook (fb) atas nama akun Yudha setiawan menuai protes keras dari puluhan wartawan yang ada diwilayah Lumajang dan hari ini (14/01) puluhan wartawan di Lumajang melaporkan akun ujaran kebencian tersebut pada Polres Lumajang.

Perwakilan wartawan saat pelaporan
Perwakilan wartawan saat pelaporan

Basori selaku koordinator Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) saat melaporkan kasus ini ke Mapolres Lumajang bersama puluhan wartawan lainnya mengatakan bahwa kedatangannya ke Mapolres Lumajang ini guna menindaklanjuti akun ujaran kebencian terhadap wartawan yang termuat di akun yang bernama Yudha Setiawan dimana didalam akunnya menyebutakan bahwa di Lumajang tidak hanya dihuni oleh preman, begal dan sejenisnya melainkan juga wartawan “Bodrek” yang berniat memeras saat datang ke instansi tempat anda bekerja.
“Karena disitu menyebutkan Wartawan secara umum maka kita terpanggil untuk menidak lanjuti masalah ini ke ranah hukum dan hari ini kita bersama2 sejumlah awak media melaporkan kasus ini dan selanjutnya kami pasrahkan ke pihak yang berwajib”. Ungkapnya.

Bukti pelaporan dari polres lumajang

Lebih jauh Basori menyampaikan bahwa ini juga pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati hati dengan tulisan yang akan dimasukkan ke medsos agar tidak memasukkan ujaran – ujaran yang menimbulkan kebencian terhadap orang lain dan jika ada oknum wartawan yang bertindak diluar kode etik jurnalis dan bertindak melawan hukum, silahkan laporkan kepihak yang berwajib dan jangan mengunggah di medsos tanpa dasar”. Pungkasnya.

Hal senada juga dilontarkan oleh Karya Antoni selaku Reporter RRI yang mengganggap unggahan dari pemilik akun yang bernama Yudha Setiawan sungguh pelecehan terhadap para Wartawan.
“Kenapa harus memprovokasi masyarakat agar menjadi takut kepada wartawan, jika tidak punya salah kenapa harus takut untuk dipublikasikan”, Papar Karya Antony.

Sudah sepatutnya masyarakat memahami hal apa saja yang tidak boleh ditulis dan dibagikan (share) melalui media sosial. Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan media sosial dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikan ke orang lain yang nantinya akan dibagikan juga oleh orang lain tersebut.
“UU ITE sudah berlaku sejak 26 September 2016, dan hari ini kita bersama puluhan awak media di Lumajang melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib”,Tandasnya. (Nzr*)