Hukum

Pasca Singgih Direktur PT Jakarta Sereal Divonis Bersalah, Ditreskrimsus Polda Jatim Dan Karantina Belum Dapat Dikonfirmasi

Foto : Direktur PT Jakarta Sereal ketika saat jalani proses persidangan

Wartapos.id – Surabaya
Kendati telah berlalunya putusan perkara terhadap bos PT Jakarta Sereal beberapa waktu lalu, Yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui Vonis ringan terhadap terdakwa sebelumnya yang hanya dikenakan denda 50 Juta saja, bilamana tidak ingin menjalani hukuman badan atau penjara selama 4 bulan lamanya atas vonis hakim.

Hingga dalam perjalanan perkara ini sebelumnya sempat membuat adanya perbedaan pemeriksaan terkait penanganan kasus yang dilakukan oleh pihak tim satgas pangan Polda Jatim dan Karantina, Pasalnya, Tentang menyangkut kewenangan institusi maupun lembaga seperti saat melakukan pemeriksaan barang import yang datang ke Pelabuhan, seperti di beberapa pelabuhan di Indonesia yang diduga tumpang tindihnya peraturan dan juga termasuk undang undang.

Contohnya, Terkait tindakan pihak petugas Karantina pada kantor Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Dengan kewenangan pihak kepolisian saat melakukan pemeriksaan pada barang barang yang setiap datang dari luar negeri,

Namun, sehingga menduga telah terjadinya peristiwa pengiriman menyalahi aturan produk hortikultura berupa bawang bombai impor dari Negara India yang diduga dilakukan oleh PT. Jakarta Sereal, Selanjutnya, Singgih Sutanto selaku Direktur maupun pihak Management PT.Jakarta Sereal dalam hal ini dinilai bersalah oleh hakim maupun jaksa.

Foto : Proses sidang digelar perkara bawang bombay

Seperti pada putusan yang dibacakan sebelumnya oleh hakim ketua Anne Rusiane didampingi hakim anggota Pujo Saksono dan Dwi Purwadi memutuskan dengan mengadili terdakwa hanya Denda Rp.50 Juta subsidair 4 bulan kurungan apabila tidak dapat dibayarkan.

“Menyatakan terdakwa Singgih Sutanto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Mengedarkan produk segar holtikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan atau keamanan pangan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana bayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti Denda selama 4 (empat) bulan.”pada putusan hakim.

Dimana, Putusan majelis hakim ketua tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sabetania R Paembonan dari kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saat sidang agenda tuntutan yang menuntut dengan sanksi bayar denda Rp.75 juta subsidair kurungan 6 (Enam) bulan.

“Menyatakan terdakwa Singgih Sutanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4)” sebagaimana diatur dalam Pasal 128 jo. Pasal 88 ayat (4) UU RI No. 13Tahun 2010 Tentang Hortikultura sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SINGGIH SUTANTO dengan pidana denda sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.” pada isi tuntutan jpu sebelumnya dibacakan.

Kendatipun, Sebelumnya pengakuan Direktur Utama PT. Jakarta Sereal dijatuhi vonnis denda sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 3226/Pid.Sus/2018/PN.Sby. tanggal 20 Februari 2019 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap aquo, Akan tetapi pihak managemen menjelaskan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap selama berlangsungnya pemeriksaan perkara aquo oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Namun ternyata kegiatan importasi produk hortikultura berupa bawang bombai dari Negara India yang dilakukan oleh perusahaan sudah dilengkapi dengan dokumen yang lengkap dan sah.

Berikut kontrak pemesanan maupun dokumen verifikasi dan perijinan lainnya saling berkesesuaian di mana kegiatan importasi aquo dilakukan terhadap bawang bombai dengan ukuran di atas 5 cm, Meskipun bawang bombai impor tersebut ditemukan tidak sesuai dengan standar mutu karena terdapat ukuran di bawah 5 cm.

Sesuai klarifikasi yang disampaikan pihak Jakarta Sereal tersebut terhadap masyarakat umum sebagaimana untuk diketahui, bahwa PT.Jakarta Sereal menyatakan selaku salah satu Importir produk hortikultura di Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan Importir yang Legal atau Resmi serta juga memiliki ijin lengkap dari pemerintah selama ini sehingga taat akan hukum juga bersih dalam bekerja.

Lebih lanjut, Hingga berita ini di turunkan sayangnya beberapa pihak instansi karantina maupun institusi polri dan pelapor belum berhasil dikonfirmasi, terkait soal kewenangan penanganan serta pemeriksaan barang barang datang dari luar negeri.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button