Bos “Empire Palace” Gunawan Angkawidjaja Gugat Ibu Kandung 107.5 Miliar

Wartapos.id – Surabaya
Sungguh ironis jika seorang anak diketahui menggugat ibu kandung sendiri, Dengan nilai gugatan pun yang tidak sedikit jumlahnya yaitu Totalnya 107.5 Miliar Rupiah, Alasan gugatan ialah terkait masalah hutang piutang, Namun hal ini terjadi sangat aneh sesuai pada gugatan Gunawan AngkaWidjaja (Penggugat), Yang baru ini terjadi seseorang mau menggugat dirinya sendiri dengan menyatakan memiliki hutang terhadap ibunya yakni Linda Anggraini alias Ong Pie Hwa (Tergugat), saat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (10/4/2019) tepatnya diruang garuda 1.
Pada awal dimulainya sidang gugatan dengan nomor perkara 139/Pdt.G/2019/PN Sby, Sempat menimbulkan protes dari kedua pihak antara pengacara penggugat dan tergugat, Pasalnya, Anthony Djono,SH,MH dan Ronal Talawai,SH selaku kuasa hukum Trisulowati Jusuf alias Chin Chin sempat mengajukan bukti bukti berkas pada gugatan intervensi kepada majelis hakim ketua Anne Rusiane.
Sehingga, Hakim ketua pun menyampaikan kepada pengacara chin chin akan dimusyawarahkan bersama, dan memutuskan pada putusan sela nanti sidang pekan depan tanggal (16/4) apakah disetujui atau tidak.
“Baik kami akan putuskan nanti ya tanggal 16-April pada agenda putusan sela.”kata hakim ketua.
Seperti diketahui, Dalam gugatan Gunawan alias Ang Jauw Hauw Ming, Bahwa gunawan menyatakan atau mengakui jika punya hutang terhadap ibunya terkait Hutang pada waktu bulan Maret tahun 1997 sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), Dan ditambah lagi pada Hutang sejak tahun 1998 sampai dengan 2002 sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sehingga total hutang gunawan kepada ibunya adalah sebesar 107.5 miliar rupiah.
Dimana, Sebelum sidang gugatan ini dilanjutkan jadi pokok perkara, Bahwa sempat tertuang putusan PN Surabaya seperti berikut ini,
“Menyatakan Putusan Perdamaian Pengadilan Negeri Surabaya No. 580/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 27 Oktober 2016 adalah Batal dan atau setidak tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan berlaku bagi pihak Penggugat maupun Tergugat dan atau setidak tidaknya menyatakan Tidak Dapat Dilaksanakan (Non Eksekutabel).”sesuai isi gugatan.
Perlu diketahui, Pada gugatan gunawan terhadap dirinya sendiri atas hutang kepada ibunya tersebut, yang menimbul keberatan pihak pengacara Trisulowati hingga mengajukan bukti bukti dalam gugatan intervensi dan menjelaskan kepada awak media ini ketika dikonfirmasi,
“Terkait perkara 139 ini kami resmi memasukan permohonan dan gugatan intervensi, Dan beserta bukti bukti awal itu semuanya sudah diterima oleh majelis hakim, dan seperti anda dengar sendiri bahwa majelis hakim perlu waktu sampai tanggal 16 untuk menjatuhkan putusan apakah kami diterima sebagai pihak atau tidak, Jadi perlu tambahan juga, perkara 139 ini sama dengan perkara putusan nomor 580 yang sudah berhasil kita menangkan diperkara nomor 753, jadi ini pengakuan hutang jilid 2 artinya masak gunawan ajukan gugatan karena dia punya hutang pada ibunya, Yah dulu ibunya gugat anak, sekarang anaknya gugat ibu ngaku ngakuin hutang.” ungkap pengacara chin chin.
Anthony juga menambahkan soal putusan nomor 753 bahwa gunawan sudah dikatakan tidak berhutang namun sekarang menggugat dirinya pribadi karena ada hutang kepada ibu nya dan dianggap memaksa seoalah olah ibunya benar meninjamkan uang pada gunawan ada apa disini.
“Yah yang paling fatalnya ini untuk saudara gunawan, Koq diputusan 753 anda sudah dikatakan tidak berhutang, sekarang menggugat ibu anda memaksa seolah ibu anda berhutang, Yah semua orang tahu sendirilah, kalau benar ada hutang masa lampau tahun 97, kenapa baru sekarang ketika ibu chin chin (klien) sedang dalam proses perceraian, dan saya cek di website mahkamah agung perceraian sudah putus, kenapa waktu perceraian baru dibikin apakah ada maksud untuk menghilangkan gono gini.” beber tim pengacara hotman paris hutapea.
Selanjutnya, Pada akhir konfirmasi tersebut, Kuasa hukum chin chin ini pun sempat menduga jika kliennya yaitu Chin Chin dinilai sengaja tidak dimasukan dalam pihak perkara, serta tujuannya untuk menciptakan bukti pengakuan hutang.(JS)





