LSM Ampel Lumajang Desak Inspektorat Usut Tuntas Dugaan Pinjam Bendera dan Nepotisme Proyek Irigasi di DKPP

Lumajang Wartapos.id — Terendusnya dugaan praktik pinjam bendera dan nepotisme dalam pelaksanaan proyek pembangunan irigasi senilai Rp185.274.245,00 di Desa Tekung, Kecamatan Tekung dibawah naungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang, seperti diberitkan sebelumnya memicu kecaman keras dari LSM Ampel Lumajang. Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran prosedur belaka, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang yang secara langsung merugikan keuangan daerah dan kepentingan masyarakat.
Ketua LSM Ampel Lumajang, Arsyad Subekti, menyatakan fakta-fakta yang terungkap sangat memprihatinkan dan mencederai prinsip akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lumajang.
“Ini sungguh memalukan. Pemilik perusahaan pelaksana saja tidak tahu di mana lokasi proyeknya berada, padahal anggaran yang digunakan adalah uang rakyat. Jika pemilik CV saja tidak mengetahui lokasi pekerjaannya, lalu siapa yang sebenarnya memegang kendali dan mengelola dana tersebut? Hal ini sangat mencurigakan,” tegas Arsyad, Jumat (30/10/2026).
Arsyad juga menyoroti dugaan kuat adanya praktik nepotisme yang mengaitkan pihak pelaksana proyek dengan keluarga pejabat pembina kebijakan di dinas terkait. Ia mempertanyakan bagaimana sebuah proyek pemerintah bisa jatuh kepada pihak yang ternyata menggunakan nama perusahaan orang lain, terlebih ketika sosok di balik layar diduga adalah kerabat langsung pejabat yang bersangkutan.
“Sangat sulit diterima akal sehat jika ini sekadar kebetulan. Apalagi ketika pihak berwenang justru meminta media untuk tidak menaikkan berita, alih-alih memberikan penjelasan yang terbuka dan transparan. Sikap ini semakin menebalkan dugaan adanya upaya menutupi sesuatu yang tidak benar. Perlu diingat, ini bukan urusan pribadi — ini adalah urusan publik. Rakyat berhak tahu bagaimana uang mereka dikelola,” ujarnya dengan nada tegas.
Oleh karena itu, Arsyad mendesak Inspektorat Kabupaten Lumajang untuk segera turun melakukan pemeriksaan yang mendalam dan menyeluruh.
“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Lumajang untuk tidak berdiam diri. Segera lakukan audit investigatif, telusuri kelengkapan dokumen lelang, periksa alur pembayaran, dan panggil semua pihak yang terkait. Siapa sebenarnya yang menentukan pemenang lelang? Bagaimana proses verifikasi dokumen dilakukan? Dan siapa pihak yang sesungguhnya menerima dana proyek ini? Jangan sampai pemeriksaan ini hanya menjadi seremonial tanpa hasil yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuntutnya.
Perlu diketahui, praktik pinjam nama atau pinjam bendera dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilarang tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pihak yang terlibat. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten Lumajang serta instansi terkait.
Reporter : Nizar/Anwar





