
Lumajang Wartapos.id – Terkait adanya dugaan salah satu oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur, yang menjadi pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Yosowilangun Kidul yang disinyalir memanfaatkan PKH dengan bekerjasama dan menjalin komitmen dengan agen penyalur BPNT di desa tersebut dengan cara bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh agen dalam penjualan sembako pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga saat ini masih menuai kasak – kasuk di kalangan warga Yosowilangun.

Dari informasi yang berhasil kami himpun, polemik tersebut muncul dikarenakan kesepakatan antara agen dengan pendamping tidak berjalan dengan deal awal dimana menurut keterangan Hendrik selaku agen BPNT Desa Yosowilangun Kidul, Rini selaku pendamping marah karena uang yang diberikan kepadanya tidak sesuai kesepakatan awal.
“Awalnya saya kasih 800 ribu sesuai kesepakatan karena sering membantu saya disini, yang kedua saya kasih 650 ribu dan karena sudah jarang kesini, bulan ketiganya saya kasih 350 ribu, dari sanalah Rini marah dan benci pada saya” terang Hendrik
Selain diduga menjalalin komitmen dengan agen, pendamping tersebut diduga juga mengarahkan KPM untuk mengambil sembako disalah satu agen tertentu setelah terjadi polemik dengan agen Hendrik.
Menanggapi hal tersebut, Antonius selaku Koordinator pendamping PKH Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang yang kami hubungi via telp, selasa (05/02/2019) menyampaikan bahwa terkait soal komitmen agen dan pendamping itu tidak ada persoalan selama tidak mengambil uang dari KPM.
“Kalau soal komitmen, diaturan kami senyampang tidak berurusan dengan KPM dan tidak mengambil uang KPM
tidak masalah, dan kalau berkaitan dengan keuntungan agen ya terserah agen dengan pendamping selama tidak ada masalah, dulu awalnya kita sebagai pendamping PKH diperbantukan oleh Dinas Sosial untuk membantu agen seperti yang diarahkan BNI dan tahap berikutnya KPM bebas mengambil dimana saja sesuai agen yang ditunjuk BNI” Ujar nya.
Lebih jauh Antonius mengatakan pendamping tidak dibenarkan untuk mengarahkan KPM kesatu agen tertentu.
“Pendamping tidak diperbolehkan mengarahkan KPM kesatu agen tertentu namun kalau memberi tahu dimana saja agen untuk bisa mengambil sembako itu adalah tugasnya” Jlenterhnya.
“Terkait polemik tersebut Kami akan mengecek kebenarannya karena kami masih mendapat info dari satu sisi, saya baru dapat berita dari media dan dari Rini anggota saya dan tinggal nanti dari agen seperti apa cerita yang sebenarnya karena pembicaraan awal antara mereka saya tidak terlibat dan tidak tahu secara pasti”. Pungkas Antonius
Untuk diketahui bahwa PKH adalah program Pemerintah yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan diharapkan tidak ada oknum – oknum nakal yang memanfaatkan program tersebut demi untuk meraup keuntungan pribadi.(nzr/war)



