
BANGKALAN, Wartapos.id – Oknum Guru yang seharusnya menjadi contoh dan panutan (digugu lan ditiru), harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran perbuatan bejatnya. NYN (58 tahun) warga Desa Tengker, Kecamatan Arosbaya, berprofesi sebagai guru dan wali kelas 1 sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan sebenarnya kurang 2 (dua) tahun lagi pensiun tersebut dapat dipastikan akan menjalani masa pensiun di balik jeruji penjara, hal tersebut terungkap dalam rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi di Mapolres Bangkalan pada Senin (02/12/2019).
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi dalam rilisnya menyampaikan bahwa tersangka NYN melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Guru dimana korban adalah siswa sekolah dasar. Kejadiannya sekitar bulan November 2019.
“Pencabulan terhadap anak dibawah umur ini sangat memprihatinkan. Kejadiannya sekitar tanggal 23 November 2019 di perpustakaan dan tanggal 25 November 2019 di ruang kelas, di depan siswa yang lain,” papar Rama (Sapaan akrab Kapolres Bangkalan).
Rama melanjutkan penjelasannya terkait modus yang dipergunakan oknum Guru tersebut saat berada di perpustakaan, Korban AL (7 tahun) siswi SD asal Kecamatan Klampis tersebut di panggil tersangka untuk ke dalam perpustakaan dan terjadilah perbuatan bejat tersangka tersebut.
”Korban disuruh melakukan perbuatan yang tidak pantas, dan termasuk juga melakukan upaya persetubuhan, namun gagal dikarenakan, (mohon maaf) tidak berfungsi (impoten, red), ” Lanjutnya.
Rama juga menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan penyidikan, bertambah 1 (satu) orang korban laki-laki siswa kelas yang sama dengan korban sebelumnya.
Saat tersangka ditanya oleh Kapolres,”Kesalahan itu sudah diperbuat, tinggal penyesalan dan bertobat. Saya mau tanya, kenapa ? apa gak kasihan itu, siswa – siswi itu kan punya masa depan, Bagaimana mereka mengalami trauma digitukan oleh gurunya, apa tidak berpikir kesana ?” tanya Rama pada tersangka yang kemudian dijawab tersangka,”Sudah kerasukan setan pak,” jawab NYN.
Perlu diketahui, NYN merupakan Bapak dari 2 (dua) orang anak dan 1 (satu) cucu yang usianya sama dengan para korbannya (Umur 7 tahun).
Berdasarkan perbuatannya, NYN akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yang ancaman hukumannya adalah Pidana pencara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah 1/3 (Dikarenakan sebagai pendidik atau tenaga kependidikan).
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan dilakukan oleh Orang Tua, wali, Pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.” (san)





