Lumajang

Kembali Memanas, Warga Somasi PT Kalijeruk Baru, Ancam Duduki Lahan & Tanam Pisang

Lumajang Wartapos.id — Konflik agraria di wilayah Kecamatan Randuagung kembali memanas. Puluhan petani penggarap dari tiga desa—Kalipenggung, Ranulogong, dan Salak—melayangkan somasi terbuka kepada PT Kalijeruk Baru beserta para investor penanam tebu, lewat pemasangan lima buah spanduk raksasa di titik-titik strategis, Kamis (17/9/2026).

Bertuliskan tegas:
“SOMASI! TERHADAP PT. KALIJERUK BARU DAN PARA INVESTOR PENANAM TEBU”

“TANAH BUKAN KOMODITAS, TAPI SUMBER KEHIDUPAN RAKYAT! LAHAN UNTUK KEHIDUPAN, BUKAN UNTUK KEPENTINGAN MODAL!”

4 Tuntutan warga diantaranya :

1.  Hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani.

2.  Kembalikan lahan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

3. Lakukan dialog terbuka dengan warga.

4. Penuhi hak-hak masyarakat atas tanah.

Masyarakat memberikan batas waktu: 7 x 24 jam sejak somasi diterima.

“APABILA DALAM 7 X 24 JAM TIDAK ADA ITIKAD BAIK DAN TINDAKAN NYATA, MAKA KAMI AKAN MENEMPUH LANGKAH HUKUM DAN PERLAWANAN RAKYAT SECARA TERBUKA — TERMASUK MENDUDUKI LAHAN SENGKETA.”

Koordinator Lapangan Desa Kalipenggung, Hasan, menegaskan kemarahan warga yang sudah lama dilupakan negara.

“Kami sudah melapor ke Polres, DPRD Lumajang, hingga BPN — tapi tak satu pun ada respons. Rekomendasi DPRD agar izin PT Kalijeruk Baru dicopot juga mati suri. Kami sudah bosan menunggu janji kosong!” Ujarnya.

“Besok, Jumat 18 September 2026, kami turun massal — menanam bibit pisang di sela tanaman tebu, sekaligus mengibarkan Bendera Merah Putih. Itu simbol: tanah ini kembali dikuasai rakyat.” Tegasnya

Warga pun tak segan menunjuk kebijakan Pemkab Lumajang yang dinilai memihak korporasi. Munif, warga yang telah melapor sejak awal, menyuarakan kekecewaannya.

“DPRD sudah keluarkan rekomendasi tegas agar izin PT Kalijeruk Baru dicabut tapi Pemerintah diam saja. Tak kunjung ditindaklanjuti. Kenapa sudah berbulan-bulan tak pernah turun menyelesaikan ini?”

Sementara itu, perwakilan keamanan PT Kalijeruk Baru, Muhammad Imam Kholik, merespon tenang namun tegas:

“Kami tidak menghalangi warga menyalurkan aspirasi. Kegiatan kami berlandaskan izin pemerintah. Laporan ini akan kami kirim ke kantor pusat di Surabaya. Jika ada hal yang perlu dibicarakan, silakan — kami tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku.” Pungkasnya

 

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button