Lumajang

Pasca LPG Melon Langka, Kini Giliran Non Subsidi, Pengusaha Kuliner Menjerit

Lumajang Wartapos.id – Pasca LPG subsidi 3kg mengalami kelangkaan beberapa waktu yang lalu, pemerintah daerah Lumajang dan Polres Lumajang melakukan sidak beserta perwakilan pertamina ke beberapa Agen dan Pangkalan, hasilnya signifikan pendistribusian stabil dan mulai lancar, namun timbul permasalahan baru di tingkat pengguna LPG non subsidi mengalami kelangkaan

Stok LPG non-subsidi 5,5 kg & 12 kg dilaporkan langka di beberapa wilayah seperti halnya kabupaten Lumajang. Setelah adanya Surat Edaran (SE) Bupati Lumajang Nomor 500.10/1/427.14/2026 (atau SE No. 500.10.11/427.1/2026) mengatur penataan distribusi LPG 3 kg bersubsidi agar tepat sasaran. Kebijakan ini menekankan 90% penyaluran LPG wajib langsung ke konsumen (rumah tangga, usaha mikro, nelayan, petani), membatasi usaha menengah (laundry, restoran besar, peternakan)

Salah satu pemilik usaha kuliner, Dessy yang selama ini menggunakan LPG 5,5kg ( bright gas) mengalami kesulitan, toko toko modern dan pengecer langganannya mengalami kekosongan

“Susah cari LPG pink( 5,5kg non subsidi) kemana mana kosong, di langganan pun sama bahkan tidak tahu kapan tersedianya, kalau begini terus jangan salahkan kami menggunakan yang 3 kg,” ujar, Senin( 20/04/26).

Joko Cahyono selaku Sekretaris Hiswana Migas DPC Besuki saat di konfirmasi menyampaikan bahwa stok Gas LPG non PSO ( Public Service Obligation) di kabupaten Lumajang banyak yang membutuhkan, setelah adanya Surat Edaran Bupati kebutuhan gas elpiji non subsidi semakin meningkat, dan pihaknya telah mengajukan penambahan kuota untuk kabupaten Lumajang.

“Kami sudah mengajukan secara lisan dan tertulis kepada SBM ( Sales Branch Manager) dan SAM ( sales area manager) untuk penambahannya non PSO, Kalau di lihat dari kebutuhannya meningkat seratus persen menjadi
5,5 kg 100 tabung ,12 kg 350 tabung , 50 kg 50 tabung,” ungkapnya.

Sementara itu Bonni Kabag Ekonomi Pemkab Lumajang dikonfirmasi, pihaknya telah mengambil langkah terkait kondisi tersebut.

‎”Langkah-langkah yang telah Pemkab Lumajang lakukan adalah koordinasi dengan SBM LPG PT Pertamina Patra Niaga Jember. Melayangkan Surat Permohonan Kuota LPG Non PSO 5,5 Kg – 50 Kg di Kabupaten Lumajang kepada Executive General Manager MOR V Wilayah Jatimbalinus PT. Pertamina (Persero),” terang Bonni.

‎”Kami juga sudah Koordinasi dengan Agen Non- PSO guna memastikan kebutuhan stok yang harus dipenuhi di Wilayah Kabupaten Lumajang, bahkan monitoring ketersediaan stok LPG Non Subsidi di Wilayah Kab Lumajang pun gencar dilaksanakan.” Pungkasnya.

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button