Proyek Pemeliharaan Bangunan Gedung Griya Lansia Tak Rampung Hingga Lompat Tahun, PPTK Bungkam..??

Lumajang Wartapos.id – Proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran tahun 2025 semestinya sudah rampung hingga batas akhir 31 desember 2025, namun tidak demikian dengan proyek pada pemeliharaan bangunan gedung griya lansia yang bertempat di jalan Panjaitan kelurahan citrodiwangsan Kabupaten lumajang dari satuan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dengan total anggaran Rp 185.235.395, 66, Sumber Dana ( DAU) Tahun anggaran 2025 Pelaksana pekerjaan CV Maha mustika – Lumajang , Jum’at ,(2/01/2026) terlihat masih ada aktifitas renovasi di dalam gedung dan dipastikan belum rampung hingga 02 januari 2026.
Lebih mencengangkan lagi, terlihat dilokasi pelaksana pekerjaan tidak ada yang menggunakan APD, dengan Konsultan pengawas dari perorangan yang tertulis didalam papan nama, ” LEOARDIYANTO”
Beberapa pekerja saat di konfirmasi terkait nama CV dan nama pemilik CV tidak ada yang tahu bahkan kepala tukangnya tidak kenal dengan penerima kontrak sesuai Surat Perintah kerja ( SPK).

“Kurang 8 ruang yang belum selesai, Saya tidak tahu nama pemilik CV, saya cuma kuli harian,” ucap salah satu pekerja.
Sementara itu perwakilan dari CV Mahamustika dilansir dari media online lainnya menyampaikan bahwa pelaksanaan rehabilitasi gedung griya lansia sangat mendesak hanya 30 hari kerja sehingga pekerjaan tidak maksimal dan sudah di lakukan PPHP pada akhir tahun 2025 dengan kondisi keterlambatan 3 hari kerja.
“ya waktunya mepet , terlambat tiga hari, PPHP selesai sebelum tanggal satu sekitar tanggal 30an, masih berjalan denda. pekerjaan ini sampai lembur – lembur akhirnya,” jawabnya melalui sambungan Telepon ,Jumat,(2/01/2026).
Sementara itu PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) pada proyek tersebut, Darno yang menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang saat di konfirmasi via whatsApp tidak memberikan tanggapan apapun atas konfirmasi dari media ini.
Terpisah, Ketua LSM Ampel Arsad Subekti, menyoroti pelaksanaan rehabilitasi gedung lansia yang sudah PPHP namun pekerjaan masih berlanjut bahkan loncat tahun dirinya mengatakan bahwa Pekerjaan yang seharusnya selesai di tahun 2025 diduga menyalahi aturan karena dalam hal ini Panitia atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP) sudah terlaksana akhir tahun 2025. Meskipun dengan alasan Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dengan adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian
pekerjaan dengan kesepakatan Kedua belah antara pejabat pembuat komitmen (PPK), PPTK dan pihak ketiga CV Mahamustika dapat berimplikasi hukum, termasuk potensi tuntutan hukum bahkan sanksi administratif, karena dianggap melanggar prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara atau institusi.
“Ada dugaan kesepakatan jahat merugikan negara dalam hal ini , Terkait denda Apakah sudah terlaksana? karena sudah di lakukan PPHP. Ini ada potensi tuntutan hukum bahkan sanksi admintrasi Berdasarkan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia (seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden yang berlaku, misalnya Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), serah terima pekerjaan (melalui Berita Acara Serah Terima/BAST) baru dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan memenuhi semua ketentuan yang disepakati,” Tegasnya.
“Tugas utama PPHP adalah memeriksa dan memastikan bahwa hasil pekerjaan telah sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak (Rencana Kerja dan Syarat-syarat/RKS, spesifikasi teknis, dan gambar kerja,’ pungkas Arsad
Reporter : Nizar/Anwar





