Lumajang

Bapemperda DPRD Lumajang Gelar Rapat Kerja Penyusunan Propemperda Tahun 2026

Lumajang, Wartapos.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lumajang melaksanakan Rapat Kerja Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang, pada Rabu (08/10/25)

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Bapak Awaluddin Yusuf selaku Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lumajang, dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopindag), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Kabag Perekonomian dan SDA, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Lumajang.

Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda Awaluddin Yusuf menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Rapat kerja ini menjadi langkah strategis dalam menentukan prioritas pembentukan peraturan daerah yang benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kabupaten Lumajang,” ujar Awaluddin Yusuf.

Rapat kerja membahas berbagai usulan rancangan peraturan daerah, baik yang berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Lumajang maupun inisiatif DPRD, dengan mempertimbangkan aspek urgensi, kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, serta ketersediaan naskah akademik dan kesiapan perangkat daerah pengusul.

Sebagai hasil dari rapat kerja ini, disepakati 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dan 2 Raperda inisiatif DPRD yang akan dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2026.

Melalui penyusunan Propemperda ini, DPRD Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan pelayanan publik, serta kemajuan pembangunan daerah.

 

Reporter : Nizar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button