Pasca Pengusiran Advokad, Peradi Sepakat Laporkan Bupati Ke Polres Lumajang

Lumajang, Wartapos.id – Pasca adanya insiden pengusiran Seorang Advokad dari ruang pertemuan oleh Bupati Lumajang beberapa waktu yang lalu nampaknya mendapat tanggapan serius dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Lumajang. pasalnya Peradi berencana melaporkan hal tersebut ke Polres Lumajang
Menurut Abdul Rohim SH,M.Si selaku Ketua Peradi Lumajang menyampaikan bahwa pihaknya menganggap perkara ini belum selesai dan akan segera ditindak lanjuti.
“Kami belum anggap selesai perkara ini, kami akan tindak lanjuti dengan pelaporan kepihak berwajib. Insyaallah kita lapor ke Polres Lumajang besok (Senin),” ujarnya, Minggu (4/8).
Masih Menurut Abdul Rohim, bahwa Insiden ini harus dibawa ke ranah hukum, karena menurutnya hingga saat ini belum ada itikad baik dari Bupati Lumajang atas tindakan tersebut, karena sampai batas waktu 3 hari setelah kejadian, tidak ada permohonan maaf atas pengusiran terhadap advokat bernama Basuki Rahmad, SH.
“Sampai deadline yang kita berikan, tidak ada upaya minta maaf dan sebagainya dari Bupati Lumajang, oleh sebab itu perkara ini akan dibawa ke ranah perdata dan pidana. Sesuai hasil rapat terakhir dengan para anggota Peradi Lumajang, yang memutuskan bahwa sebagai langkah awal, pelaporan akan dilakukan ke Polres Lumajang.” Imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Mahmud SH yang merupakan Advokad senior yang juga tergabung dalam Peradi Lumajang bahwa dalam rapat bersama, diputuskan insiden ini akan dibawa kerana perdata dan perkara pidana.
“Setelah video pengusiran terhadap rekan advokad oleh Bupati Lumajang cukup viral di media sosial, dan setelah kami putar kembali video tersebut kami menilai ada etika Bupati yang membuat kami tersinggung dan kami anggap hal itu merupakan pelecehan terhadap profesi kami, dan ada pula pencemaran nama baik, oleh sebab itu besok hari senin (05/08/2019) sekitar pukul 10.00 wib, Basuki Rahmad di dampingi 12 pengacara lainnya akan melaporkan hal ini ke Polres Lumajang.” Tegasnya
Langkah-langkah selanjutnya setelah dari Polres, juga akan terus dibahas bersama dengan para anggota. “Perkembangan selanjutnya, kami akan lebih intens membahas dengan anggota advokat lainnya,” Pungkasnya.
Insiden pengusiran advokat oleh Bupati Lumajang terjadi Rabu (31/7) di Ruang Mahameru Kantor Bupati, dimana saat itu Basuki Rahmad alis Okik menjadi kuasa hukum yang mendapingi warga Desa Gondoruso menemui Bupati menuntut ganti rugi lahan proyek semeru yang digunakan untuk jalan tambang, diminta keluar oleh Bupati, Bupati berganggapan dalam pertemuannya dengan warga itu tidak perlu ada kuasa hukum. (nzr/war)





