Lumajang

Komisi C DPRD Lumajang : Tambang Tak Ada Ijin, Tutup.!! Itu Namanya Penertiban

Lumajang Wartapos.id – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang menegaskan, tambang pasir yang diketahui tak memiliki izin, ditutup.

Hal itu ditegaskan H. Zainal Ketua Komisi C usai menerima audensi Himpunan Penambang Batuan Indonesia (HPBI) Kabupaten Lumajang, di kantor DPRD Lumajang, Jum’at (16/5/2025).

Zainal mengungkap, adanya praktik tambang pasir ilegal iapun tak menutup mata. Berikut penjualan SKAB bakal ia merekomendasikan agar pemangku kewenangan segera melakukan tindakan.

“Itu sudah kita koordinasikan. Nah, kalau kita disuruh bertindak, fungsi kita adalah pengawasan,” tuturnya.

Mengenai kata penertiban, Zainal menegaskan barang siapa yang tidak memiliki ijin, ya harus ditutup. “Segera kami rekomendasikan pada APH untuk melakukan hal tersebut (penertiban),” pungkasnya.

Audensi kala itu, HPBI membahas tata kelola tambang pasir di Kabupaten Lumajang yang dinilai carut marut bahkan sarat pelanggaran hukum, salahsatunya pungutan liar.

Perlintasan di Desa Jugosari sampai Desa Sumberwuluh turut disoroti. Jamal Abdullah Alkatiri menyebut, pungli di jalur perlintasan tersebut, mencapai hingga Rp. 110 ribu.

“Dari Jugosari sampai ke Sumberwuluh itu sampai Rp. 110 ribu punglinya. Jugosari itu dua puluh, terus ada lagi macem-macem, pokoknya dekat-dekat itu pungli banyak disitu,” kata Jamal Al Katari Ketua HPBI Lumajang

Jamal berharap, DPRD, Pemda dan APH di Kabupaten Lumajang kompak, bersama-sama sedianya bisa mengangkat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang.

Selebihnya ia meminta pada Komisi C, agar dibuat portal di Jatian. Lalu, maraknya aksi penambang pasir yang menggunakan sedotan untuk betul-betul diperhatikan. Ungkap Jamal bukan tak beralasan, menurutnya merugikan lantaran tak ada pajak masuk (tambang ilegal -red)

Dilain sisi, ketegasan Kapolres Lumajang dan Dandim 0821 ia apresiasi, meski tiap kali melakukan operasi penertiban kerap kandas lantaran adanya kebocoran informasi dari oknum terkait.

 

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button