Diduga Praktet Jual – Beli SKAB Kerap Terjadi di Kalangan Tambang Pasir Lumajang, APPRI Bersuara.

Lumajang Wartapos.id – Tambang pasir Lumajang terus menjadi sorotan oleh sejumlah pihak terkait selalu ada saja permasalahan yang timbul silih berganti, belakangan yang menjadi perbincangan dan sorotan adalah penambangan pasir ilegal menggunakan mesin sedotan yang makin hari kian marak dan massive.
Kegiatan Tambang pasir ilegal yang menggunakan sedotan selama ini saat keluar dari lokasi tambang di lengkapi SKAB E Pasir atau dari kertas.
Informasi yang berhasil dihimpum, dugaan maraknya tambang ilegal yang di lengkapi SKAB tidak lepas dari beberapa faktor di antaranya dugaan jual beli SKAB di luar koordinat oleh salah satu pemilik Ijin IUP OP diketahui ataupun tidak, dan dugaan jual beli SKAB bekas yang di lakukan oleh oknum dinas terkait yang bertugas di cek point pemeriksaan serta dugaan pemalsuan SKAB.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia – (APPRI) Didik Almasudi, kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pengedar SKAB yang selama ini susah di berantas, pihak APH telah turun ke lapangan untuk mengungkap peredarannya dan telah memanggil terduga penanggung jawab tambang ilegal yang menggunakan mesin sedotan serta penjual SKAB.
“Menurut informasi yang kami peroleh, pihak APH telah mengungkap pengedar SKAB elektronik Pasir dari salah satu sopir truk pengangkut komoditas pasir dari titik koordinat ilegal, kemudian dari hasil pengembangan sopir menunjuk seseorang yang telah menjual SKAB E pasir tersebut, mungkin saat ini telah di lakukan pengembangan oleh APH dan untuk lebih detailnya APH yang tahu persis kronologinya,” ujarnya, selasa (25/02/25)
“Saat penangkapan pengguna SKAB E pasir dari lokasi tambang ilegal, informasinya milik salah satu pemilik ijin IUP OP yang berada di bawah jembatan perak, saya dengar seperti itu.,” imbuh Didik
Lebih jauh Didik menjelaskan bahwa dari informasi masyarakat sebetulnya ada beberapa nama pemilik IUP OP atau yang berijin banyak beredar di tambang – tambang ilegal, bahkan dari beberapa pemilik IUP OP tersebut tidak tahu kenapa SKABnya beredar di sana.
“Dalam hal ini saya sebagai perwakilan dari APPRI perkumpulan dari Pemilik ijin atau legal merasa di rugikan timbulnya kompetitor tidak sehat dimana ilegal tersebut tidak bayar pajak, tidak ada tanggung jawab reklamasi lingkungan dan sebagainya.” Ungkapnya.
“Dari aktifitas tersebut secara usaha berdampak karena iklim mereka tidak kondusif dan kompetisi harga tidak sehat karena pelaku ilegal menjual di bawah harga pasar, kami berharap kepada BPRD untuk lagi menggunakan SKAB cetak yang di cetak oleh pemilik IUP OP tidak lagi gunakan E Pasir, karena E Pasir sulit di kontrol oleh penambang dan rawan bocor,” terang Didik
Terpisah Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata S.Tr.K, SIK. yang dikonfirmasi via whatsAppnya perihal adanya penangkapan pengguna SKAB E pasir dari lokasi tambang ilegal, hingga berita ini dimuat, pihaknya belum memberikan penjelasan.
Reporter : Nizar/Anwar





